Jumat, 29 November 2024

Denda Rp 2,5 Miliar bagi Pemilik Hewan Langka

Berita Terkait

Hampir semua pria kaya Uni Emirat Arab pernah, bahkan sering, mengunggah foto dan video bersama hewan liar di Instagram. (Dailymail)

batampos.co.id – Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) mengeluarkan larangan memelihara hewan-hewan yang hampir punah seperti harimau, macan tutul, singa, dan cheetah.

Jika ketahuan membawa binatang-binatang tersebut ke arena publik, warga akan dikenai denda 700 ribu dirham (Rp 2,5 miliar) atau hukuman penjara enam bulan. Aturan itu efektif mulai 28 Januari mendatang.

’’Saya senang karena undang-undang (UU) tersebut akhirnya disahkan, tapi harus ada langkah-langkah yang diambil untuk memastikan aturan itu dilaksanakan,’’ ujar Ronel Barcellos, manajer Abu Dhabi Wildlife Center.

UU yang diberi nama Regulasi Kepemilikan Binatang Berbahaya tersebut juga melarang kepemilikan seluruh binatang, baik domestik maupun dari luar, yang dianggap bisa melukai orang lain. Termasuk jenis anjing pitbull, doberman, dan mastiff.

Selama ini, cheetah, singa, dan macan tutul azim berkeliaran di UEA. Binatang itu menjadi simbol status. Kian gahar dan besar binatang, si pemilik bakal dianggap keren serta pemberani. Jika binatang yang dibeli berharga mahal, pemilik seolah bisa membeli segala yang diinginkannya. Binatang-binatang tersebut tidak hanya disimpan di dalam kandang, tapi juga diajak ke pantai atau berkeliling dengan mobil mewah.

Putra Mahkota Dubai Hamdan bin Mohammed Al Maktoum juga pernah mengunggah beberapa foto dirinya bersama singa di akun Instagram-nya. Hampir seluruh media sosial pemuda kaya UEA pernah mengunggah foto atau video mereka bersama binatang peliharaan yang tidak biasa. Hobi mahal itu tidak hanya ada di UEA, tapi juga di negara-negara teluk yang lain.

’’Masalah yang terjadi di Timur Tengah adalah orang-orang ingin memiliki binatang liar sebagai peliharaan,’’ tegas Direktur Regional Timur Tengah International Fund for Animal Welfare (IFAW) Elsayed Mohamed.

Binatang-binatang liar tersebut diambil secara ilegal dari habitatnya. Mereka diselundupkan ke negara-negara teluk, terutama UEA. Bayi harimau dibanderol USD 3 ribu (Rp 39,9 juta). Sementara itu, singa putih yang hampir punah dihargai sekitar USD 50 ribu (Rp 666 juta). Penjualannya tentu tidak resmi karena melalui pasar gelap.

Binatang-binatang tersebut biasanya dirantai dan dimasukkan ke kandang yang tidak memadai. Ketika pemilik sudah bosan dan lelah merawat, hewan-hewan itu diabaikan begitu saja. Taman binatang liar yang disokong pemerintah bakal menampung hewan-hewan yang sudah tidak diinginkan tuannya tersebut. (CNN/IndiaTimes/sha/c18/any/tia)

Update