
FOTO: Alfian/ Batam Pos
batampos.co.id – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Batam, Dendi Purnomo menggandeng Polda Kepri untuk menertibkan penambangan pasir darat yang berada di daerah Nongsa.
“Kami kemarin sudah bicara dengan Polda, dan itu (aktifitas penambangan pasir Nongsa) merupakan salah satu yang akan ditertibkan,” kata Dendi, Kamis (12/1).
Dia mengakui aktifitas tersebut memang tidak memiliki izin, dan sudah pernah diberikan surat peringatan (SP).
“Sudah dua kali kami berikan SP,” sebut dia.
Menurutnya, aktifitas penambangan pasir ini dilakukan oleh orang baru, karena yang lama sudah tidak beraktifitas lagi.
“Sering berganti, ini orang baru lagi yang,” ucap pria berkacamata ini.
Pihaknya telah menyiapkan sanksi tegas kepada mereka yang masih melakukan penambangan pasir di sana. Akibat aktifitas tersebut menyebabkan gangguan lingkungan yang menjadi tidak sehat.
“Nanti kami akan turun langsung bersama dengan Polda juga,” jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini pengalihan pengawasan terhadap pertambangan menajadi kewenagan dari Provinsi.
“Itu yang menjadi kendala, untuk mengatasinya permasalahan tersebut, makanya kami menggandeng Polda Kepri,” ucap dia.
Selama tahun 2015 pihaknya telah menertipkan dan menutup lima aktifitas penambangan pasir ilegal, sedangkan tahun 2016 terdapat dua lokasi saja.(cr17)
