batampos.co.id – Polda Kepri terus melanjutkan pemeriksaan kasus meme yang melecehkan pekerjaan Densus 88. Tinggal selangkah lagi, kasus ini memasuki babak baru. Polisi menegaskan dalam kasus ini akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekarang baru kami periksa satu saksi ahli, tinggal satu lagi yang akan kami periksa,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos.
Ia mengatakan untuk kasus ini, pihak kepolisian memerlukan dua saksi ahli, salah satunya saksi ahli bahasa. Setelah pemeriksaan saksi ahli ini diselesaikan pihak kepolisian. Akan dilakukan gelar perkara yang akan melibatkan beberapa orang penyidik.
“Nanti di gelar perkara, akan kami tentukan. Apakah ada unsur pelanggaran atau tidak,” ungkapnya.
Namun bila ada unsur pelanggaran, maka pihak kepolisian segera melakukan pendalaman pemeriksaan.
“Untuk status (saksi ke tersangka) bisa berubah kapan saja, setelah gelar perkara,” ujarnya.
Mengenai kasus meme bom termos ini, pihak kepolisian akan menjerat para pelakunya dengan UU ITE pasal 45 ayat 3 nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008.
“Bersangkutan dijerat pasal 27, pasal 45 dan pasal 207, dengan ancaman enam tahun penjaram,” ucap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian pada beberapa waktu lalu.
Mantan Wakakorlantas itu menyatakan akibat postingan tersebut, banyak pihak yang terluka hatinya.
“Dan sangat tak menghargai kinerja dan jerih payah pihak kepolisian dalam mengamankan NKRI,” ungkapnya.
Atas kasus ini juga, pihak kepolisian juga telah memeriksa Ketua Kadin Kepri Ahmad Maaruf Maulana dan beberapa orang lainnya. (ska)