batampos.co.id– Said Ismarullah, 35, tekong pompong maut tujuan Pelantar Kuning-Pulau Penyengat yang tenggelam dan menewaskan 15 orang penumpang, pada (21/8) lalu, dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haryo Nugroho, dari Kejari Tanjungpinang, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (16/1).
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk menghukum terdakwa sesuai dengan tuntutannya, serta mencabut hak terdakwa sebagai tekong pompong di perairan Tanjungpinang-Pulau Penyengat.
”Kami berpandangan, terdakwa terbukti bersalah dalam menjalankan suatu jabatan atau pencarian karena kesalahannya (kelalaian, red) hingga menyebabkan orang lain mati. Terdakwa melanggar Pasal 361 KUHP jo Pasal 359 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama,” ujar JPU.
Menanggapi tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis dan meminta waktu untuk dibacakan pada sidang selanjutnya.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan dan tanggapan terdakwa, majelis hakim yang diketuai Corpioner didampingi dua hakim anggota Santonius Tambunan dan Jhonson Sirait, menunda persidangan selama satu minggu kedepan dengan agenda mendengarkan pledoi yang akan dibacakan terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU terungkap, sebelum membawa penumpang untuk menyeberang dari Pelantar Kuning ke Pulau Penyengat, terdakwa sudah diingatkan oleh saksi Said Muhammad yang mengurusi penumpang yang hendak menyeberang ke Pulau Penyengat dengan menggunakan pompong, agar tidak berlayar karena cuaca saat itu sedang buruk. Namun,apa yang disampaikan saksi itu tidak ditanggapi oleh terdakwa. Bahkan, saat itu saksi juga melihat terdakwa membuang air yang masuk ke pompong milik terdakwa di bagian depan yang saat itu sudah dalam keadaan bocor.
Sedangkan peristiwa nahas yang menewaskan 15 orang penumpang tersebut, terjadi setelah terdakwa menerima uang hasil pembayaran 16 orang penumpang. Salah satu penumpang selamat dan langsung berangkat hendak menuju Pulau Penyengat. Setibanya di perairan dekat Pelabuhan Sri Bintan Pura, hujan lebat disertai angin kencang dan gelombang besar. Saat itu semua penumpang panik karena adanya air laut yang masuk ke dalam pompong.
Terdakwa berusaha mencoba mengeluarkan air yang masuk dari bagian kapal yang bocor, hingga akhirnya kapal terbalik dan tenggelam. Lalu terdakwa dan para penumpang lainnya berusaha keluar dari kapal pompong yang sudah tenggelam tersebut untuk menyelamatkan diri masing-masing dengan tidak menggunakan alat keselamatan kapal berupa pelampung yang seharusnya disediakan di atas kapal pompong.
”Sehingga mengakibatkan terhadap 15 orang penumpang meninggal dunia akibat tenggelam dan terhadap terdakwa serta satu orang penumpang bernama Resti Rindasasi berhasil menyelamatkan diri dengan cara berenang ketepian laut, lalu kemudian ditolong oleh masyarakat sekitar,” kata JPU, dalam sidang sebelumnya.(ias)