batampos.co.id – RD, 43, tega menggauli anak tirinya, RJ, 14.
Perbuatan pelaku terungkap saat tengah mencabuli korban saat baru selesai mandi.
RJ yang saat ini masih duduk dibangku kelas 2 SMP telah mengalami pencabulan oleh sang Ayah tiri sejak 2015.
Perbuatan bejat pelaku terungkap oleh istri warga Dusun Karang Sidemen Desa Dasan Tereng Kecamatan Narmada itu sendiri, Sabtu (14/1) lalu. Saat itu, korban baru selesai mandi dan langsung menuju kamarnya. Istri pelaku yang juga baru selesai mandi masuk ke kamar korban hendak mengambil handuk. Saat itulah ia melihat pelaku tengah memaksa korban melayani nafsu bejatnya. Ia melihat pelaku tengah meremas payudara korban dengan paksa.
“Ibu korban masuk dan kaget mendapati suaminya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh,” ungkap Ipda Eka Dian Pertiwi STK, Kanit PPA Polres Mataram seperti ditulis Radar Lombok, Rabu (18/1).
Atas kejadian tersebut akhirnya korban bersama ibunya pergi ke rumah keluarga dan menceritakan perbuatan pelaku. Pelaku pun akhirnya dilaporkan ke polisi. “Setelah menerima laporan, kami langsung menangkap pelaku, tambahnya.
Dari hasil BAP, diketahui pelaku menggauli anak tirinya beberapa kali sejak tahun 2015. Pelaku mengintimidasi korban agar tidak menceritakan kasus ini ke siapa-siapa. “Kasus tersebut terbongkar karena pencabulan itu, sehingga kasus persetubuhan selama ini diketahui juga. Setiap pelakumelakukan persetubuhan, korban diancam,” ungkapnya.
Pelaku  terancam hukuman 15 tahun penjara. “Pelaku terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ungkap Ipda Eka.(cr-met/nas/JPG)