Jumat, 31 Januari 2025

Keluhan Pengusaha Properti pada BP Batam

Berita Terkait

ilustrasi Foto. Dalil Harahap/Batam Pos

batampos.co.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam mencatat, setidaknya ada 2.000 transaksi properti yang tertunda akibat kondisi ini.

Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim, mengatakan kendala utama dari tertundanya 2.000 transaksi properti itu karena pengusaha tak bisa mengurus izin peralihan hak (IPH) di BP Batam sejak November 2016 lalu. Padahal, IPH merupakan salah satu syarat utama pelaksanaan akad kredit pemilikan rumah (KPR) dengan perbankan.

Semua terhenti gara-gara perizinan ini,” kata Djaja, Selasa (17/1).

Kondisi ini, kata Djaja, membuat para pengembang dan industri properti benar-benar terpukul. Djaja berharap, kondisi ini tak berlarut-larut supaya kerugian para pengembang tidak semakin membengkak.

Alasan BP Batam belum bisa melayani pengurusan IPH karena masih harus menunggu tarif baru sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) yang dijanjikan akan terbit pada 24 Januari ini. Namun sebenarnya, kata Djaja, pengusaha bersedia membayar UWTO sesuai tarif lama yang tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 19 Tahun 2016. Akan tetapi, menurut Djaja, pihak BP Batam terkesan mempersulit.

“Sekarang ini serba sulit untuk dapat IPH ini. Transaksi semua tak jalan,” katanya.

Menurut Djaja, meski pengusaha rela membayar sesuai tarif lama yang lebih mahal, proses pengurusan IPH sangat lambat. Bahkan sampai empat minggu pengurursan IPH belum selesai juga.

“Padahal tahun-tahun sebelumnya urus IPH itu selesai dalam satu sampai dua hari saja,” katanya.

Selain itu, pengusaha yang memilih mengurus IPH dengan tarif lama diminta membuat surat pernyataan. Isi surat pernyataan itu antara lain pengusaha tidak akan mempermasalahkan atau menuntut tarif IPH tersebut di kemudian hari.

“Kami diminta buat ini itu, jadi terkesan dipersulit,” katanya.

Ia juga menyayangkan pelayanan yang saat ini masih manual di BP Batam. Program perizinan online yang didorong pusat sama sekali belum sepenuhnya diterapkan.

“Kalau sekarang ini tolong ditunjukkan di mana perizinan yang katanya hitungan jam, menurut saya tidak ada yang online. ” katanya.

Sementara Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bachroni, mengakui pengurusan IPH seharusnya menunggu keluarnya Perka baru. Namun dia mengklaim, layanan IPH tetap bisa dilayani asalkan pengusaha mau membayar UWTO dengan tarif lama sesuai Perka 19 tahun 2016.

“Pengurusan IPH dan perizinan bisa kok. Tetap jalan, tidak berhenti tetapi pakai tarif sebelumnya,” katanya.

Tetapi jika tarif lama dianggap terlalu mahal, dia menyarankan pengusaha menunggu sampai tarif baru diterbitkan. Sebab selain tarif baru yang lebih murah, pihaknya menjanjikan proses layanan akan lebih cepat karena menggunakan sistem online.

Ditanya soal layanan IPH yang lambat dan terkesan dipersulit, Bachroni enggan berkomentar.

“Kami usahakan cepat kok. Tapi jangan dibilang perizinan di kami tak jalan,” katanya, mengelak. ***

Update