batampos.co.id – Banyaknya Pasangan Suami Istri (Pasutri) yang lalai akan instruksi bimbingan pra nikah, dianggap menjadi salah satu penyumbang tingginya angka perceraian pasutri di Kepri. Tahun 2016 angka perceraian di Kepulauan Riau mencapai 1.450 pasang atau 10 persen dari angka pernikahan.
“Sebenarnya bimbingan pra nikah itu dijalankan pada masa tunggu selama 10 hari, terhitung sejak pasangan mendaftarkan diri untuk dapat dinikahkan,” tutur Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Kepri, Marwin Jamal, kemarin.
Namun pada kenyataannya, di Kepri ini kerap kali pasutri melewati tahapan tersebut. Sehingga bekal materi yang dapat diimplementasikan pada perjalanan setelah menikah ini, tak memenuhi 10 hari sebagaimana yang diinstruksikan tersebut.
Menurut Marwin, tak sedikit pasangan yang memutuskan untuk mempersingkat bimbingan pra nikah. Sehingga ketika persyaratan telah terpenuhi, pasangan memaksakan diri untuk dapat segera dinikahkan.
“Banyak di daerah kita ini yang minta bimbingan kilat. Bahkan tak jarang hanya berlangsung setengah jam,” beber Marwin.
Dengan waktu yang sedemikian singkatnya, dipastikan Marwin, materi tidak dapat terserap sempurna. “Bagaimana bisa untuk seumur hidup hanya dinasihatkan selama setengah jam,” lanjutnya.
Dijelaskan Marwin bimbingan pra nikah yang berjalan selama 10 hari ini berisikan materi dari segala aspek kehidupan. Termasuk pula kesehatan, akhlak, pendidikan dan materi. Yang mana materi-materi pra nikah ini, menjadi faktor pemicu terjadinya konflik rumah tangga.
“Perceraian memang beragam alasannya, faktor ekonomi, persoalan kesehatan pasangan dan lain-lain,” ucapnya.
Kendati demikian, untuk menghadapi segala konflik tersebut, pasutri yang mengajukan perceraian pun sebenarnya tak lantas diterima begitu saja.
Marwin menerangkan ada banyak tahapan yang harus dilalui pasutri yang menginginkan perceraian. “Setidaknya pasangan dinasihati sampai tiga kali,” tuturnya.
Jika pasutri tak dapat menyelesaikan konflik rumahtangganya sendiri, maka pasutri akan dibantu oleh hakamnya. Yakni keluarga atau saudara lainnya dari masing-masing pihak. Jika pasutri masih belum merubah pendiriannya, maka pasutri akan kembali menerima nasihat untuk menyelesaikan konflik tersebut di BP4 kabupaten/kota. Jika belum membuahkan hasil perdamaian, maka pasutri menerima nasihat dari Pengadilan Agama. Yang mana merupakan lembaga terakhir yang akan memberikan nasihatnya untuk pasutri yang berencana untuk cerai ini.
“Tapi beda orang, beda hasilnya. Maka itu, tak ada salahnya untuk mengikuti bimbingan pra nikah sesuai yang ditetapkan. Untuk bekal selama hidup berpasangan,” pungkas Marwin. (aya)