batampos.co.id – Badan Pengusahaan (BP) Batam akan menerbitkan tarif baru uang wajib tahunan otorita (UWTO) pada hari ini, Senin (23/1).
Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono membenarkan Perka baru tentang tarif layanan lahan akan terbit hari ini (23/1). Namun dia belum memastikan, jam berapa Perka itu akan resmi diluncurkan.
“Jam 7 atau jam 8 pagi, atau jam 8 malam, aku harus cek lagi kejelasan surat itu terbit,” kata Andi saat dikonfirmasi, kemarin.
Dunia usaha berharap tarif baru sewa lahan tersebut membawa angin segar bagi bisnis di Batam, khususnya di sektor properti.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Khusus Batam, Djaja Roeslim, mengaku para pengembang sangat menunggu terbitnya tarif baru UWTO ini. Sebab, selama ini sudah sangat banyak transaksi jual beli properti yang terhambat akibat belum adanya tarif UWTO tersebut.
“Kami mau bayar menggunakan Perka 19 (tarif lama, red) sangat sulit. Kami berharap Perka yang baru ini bisa benar-benar mengakomodir usulan berbagai pihak,” kata Djaja, Minggu (22/1).
Namun dia berharap, tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam baru ini tidak memberatkan dunia usaha dan masyarakat.
“Jangan sudah menunggu lama, tetapi tetap tak berpihak kepada masyarakat,” harapnya.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk mengaku belum pernah diundang atau sekadar memintai masukan terkait penyusunan Perka terbaru sebagai revisi Perka Nomor 19 Tahun 2016.
“Tetapi sudahlah, kita hanya minta jangan Perka ini memberatkan masyarakat luas,” katanya.
Ia berharap khusus untuk perumahan, agar UWTO tidak dinaikkan. Bahkan jika memungkinkan pembayaran UWTO untuk perumahan hanya berlaku sekali saja.
“Kecuali kawasan komersil seperti ruko, kawasan industri, golf, dan sebagainya. Tetapi kita lihat saja seperti apa Perka yang baru ini,” katanya.
Hal senada disampaikan praktisi hukum yang juga Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang. Dia katakan, Perka baru yang salah satunya mengatur tarif UWTO hendaknya benar-benar berpihak kepada kepentingan dunia usaha dan masyarakat luas di Batam.
Sehingga, penerbitan Perka ini tidak lagi ditentang masyarakah dan kalangan pengusaha. Sebab dampaknya akan sangat fatal bagi iklim investasi di Batam.
“Kami berharap dengan Perka (baru) ini akan membawa Batam ke arah yang lebih baik lagi,” kata Ampuan, Minggu (22/1).
Direktur Humas dan Promosi BP Batam Purnomo Andiantono memastikan, isi Perka baru tersebut merupakan hasil diskusi dan masukan dari berbagai pihak.
“Dari Tim Teknis (DK Batam), yang kemarin demo, dan ada juga surat resmi dari dewan kawasan,” ucapnya.
Akan tetapi Andi tak berani menjamin, Perka tersebut akan diterima semua kalangan, khususnya pengusaha. Hanya, dia berharap jika ada pihak yang tidak puas dengan Perka baru ini untuk menyampaikan ke BP Batam melalui jalan diskusi, bukan aksi turun jalan.
“Kita nggak bisa buat happy semua orang. Itulah (Perka baru) yang keluar setelah didemo, kalau mau didemo lagi kapan dikerjakan UWTO kalau terus nggak diterima,” ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Pengelolaan Lahan, Imam Bachroni, Jumat (20/1) mengatakan Perka ini berdasarkan usulan final dari Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam yang telah disahkan oleh Ketua DK Batam, Darmin Nasutionk pada 22 Desember 2016 lalu.
“23 Januari sudah mulai berlaku. Dalam menyusun Perka ini, bukan hanya regulasi tapi sistem online-nya dipersiapkan juga,” katanya.
Kenaikan tertinggi dalam tarif UWTO adalah 150 persen untuk peruntukan komersil. Persentase tarif ini dihitung berdasarkan tarif lama sebelum Perka Nomor 19 Tahun 2016 keluar.
Dalam usulan Tim Teknis DK yang menjadi dasar dari Perka baru nanti, tarif UWTO untuk alokasi perpanjangan dan alokasi lahan baru khusus untuk rumah sederhana dan rumah kaveling siap bangun (KSB) tidak mengalami kenaikan.
Sedangkan untuk perumahan tapak, terjadi kenaikan 100 persen untuk alokasi lahan baru. Namun untuk perpanjangan tidak terjadi kenaikan sama sekali.
Tarif UWTO baru nanti kembali pada konsep tarif lama. Pada Perka Nomor 19 Tahun 2016, tarif UWTO dikelompokkan berdasarkan zonasi perkelurahan dan 41 sub-peruntukkan dengan tarif yang berbeda-beda antarkelurahan.
Sedangkan pada Perka baru nanti, tarif dibagi untuk 13 peruntukan dan bersifat tarif tunggal yang berlaku untuk semua lahan berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di 12 kecamatan di Kota Batam.
Ke-13 peruntukan tersebut antara lain rusun sederhana dan KSB, perumahan tapak, apartemen, industri, komersial, pariwisata, lapangan golf, lapangan olahraga, bangunan kantor dan pemerintah, fasilitas sosial pemerintah, fasilitas sosial swasta dan BUMN, pertanian dan perikanan. (ian/cr13/leo)