batampos.co.id – Tarif baru UWTO yang tertuang dalam Perka BP Batam Nomor 1 Tahun 2017 mendapat sambutan positif dari kalangan pengusaha di Batam. Tarif baru tersebut dinilai tidak terlalu memberatkan.
“Kami menerima dan (tarifnya) cukup realistis. Anggap saja ini angpao bagi kami yang merayakan (Imlek),” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kepri, Cahya, Selasa (24/1).
Cahya berharap, tarif baru ini tidak lagi ditentang oleh masyarakat luas. Sebab belajar dari sebelumnya, penolakan tarif UWTO yang sebelumnya diatur dalam Perka BP Batam Nomor 19 Tahun 2016 berimbas buruk bagi iklim investasi di Batam.
“Mestinya kekhawatiran pengusaha dan masyarakat sudah terjawab,” kata dia.
Di satu sisi, Cahya meminta Badan Pengusahaan (BP) Batam terus memperbaiki pelayanan dan sistem perizinan. Sehingga para pengusaha dan masyarakat tidak lagi kesulitan saat mengurus segala macam perizinan.
“Jangan membawa kami keliling-keliling dari satu pintu ke pintu lain tanpa tujuan jelas. Buka pengurusan izin se-transparan mungkin, agar pengusaha dengan mudah bisa memperoleh izin-izin yang diperlukan,” katanya.
Cahya menambahkan, selama ini BP Batam di bawah pimpinan Hatanto Reksodipoetro selalu menjanjikan perbaikan iklim investasi dan mengembalikan daya saing Batam. Karenanya, dia meminta hal itu dibuktikan.
Dia yakin, kalangan pengusaha akan mendukung sepenuhnya kebijakan BP Batam jika semua dijalankan dengan transparan dan mudah. “Ayo buktikan. Kami para pengusaha juga siap mendukung pemerintah untuk bisa berperan membangun batam ini,” katanya.
Namun menurut Cahya, saat ini para pengusaha masih mengkhawatirkan adanya potensi kenaikan tarif UWTO setiap tahunnya. Sebab sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, BP Batam mendapat kewenangan yang cukup besar untuk mengevaluasi dan tarif UWTO setiap tahun.
“Karena itu, kami berharap PMK 148 juga segera direvisi,” kata Cahya.
Sebelumnya, Ketua DPD REI Khusus Batam Djaja Roeslim juga menyampaikan hal senada. Menurut dia, kenaikan tarif UWTO harus dibarengi dengan pelayanan yang lebih baik di BP Batam.
“Perbaiki kinerja dan kualitas pelayanan. Supaya masyarakat lebih mudah mengurus izin dan dokumen yang diperlukan,” kata Djaja.
Hal senada disampaikan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Jadi Rajagukguk. Kata dia, BP Batam harus segera memaksimalkan kembali layanan yang sempat tertunda akibat belum terbitnya tarif baru UWTO.
“Perizinan dokumen lahan seperti IPH harus segera diproses,” papar
Selain itu, ia berharap lahan-lahan yang sudah atau tengah diproses harus segera ditindaklanjuti oleh BP Batam. Karena ada yang sudah bayar UWTO baru 10 persen atau penuh, namun belum keluar Surat Perjanjiannya (SPJ).
“Yang kita harapkan lahan-lahan yang sudah disetujui harus diproses,” tambahnya.
Kemudian, ia juga menyarankan agar BP Batam segera meninjau jenis peruntukan untuk town house. Selama ini town house dikategorikan komersil, padahal sudah jelas town house itu adalah rumah bertingkat.
“Ya untuk town house akan kami bicarakan dengan BP Batam. Supaya jangan dihitung sebagai ruko lagi,” pungkasnya. (ian/leo)