batampos.co.id – Chee Pak Moon, 49, warga negara Malaysia yang diamankan Kantor Imigrasi Kelas IA Tanjungpinang, karena menyalahi izin tinggal di Tanjungpinang dengan berpraktek sebagai ahli akupuntur, dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura, Jumat (27/1) siang.
Kasi Pengawasan dan Penindakan (Kasi Wasdakin) Imigrasi Tanjungpinang, Babay Baynullah, mengatakan dipulangkannya pria yang brpraktek sebagai ahli akupuntur di Yayasan Bintan Nanyang Kasih Sayang yang beralamat di Jalan Gatot Subroto tersebut, karena yang bersangkutan dikenakan tindakan admintrasi Keimigrasian.
“Selain itu yang bersangkutan juga langsung dicekal, sebagaimana melanggar pasal 75 ayat 2 huruf a undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,”ujar Babay, kepada sejumlah wartawan di Pelabuhan SBP.
Dikatakan Babay, ahli akupuntur tersebut hanya bisa dikenal pasal tersebut karena saat penyelidikan dan pemeriksaan terhadap dirinya itu. Pihak Imigrasi tidak mendapatkan barang bukti yang bisa menjerat yang bersangkutan untuk diproses secara hukum.
”Tidak ditemukan bukti autentik yang bisa memperoses dirinya secara hukum. Padahal kami sudah melakukan pemeriksaan di yayasan tempat dia bernaung,”kata Babay.
Adapun bukti autentik yang tidak ditemukan Imigrasi, sambung Babay, yakni bukti surat perjanjian kontrak kerja. Sedangkan yang bersangkutan hanya menyalahgunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK) dan mengikuti bakti sosial yang diadakan yayasan tempatnya berpraktek.
”Dia hanya mengaku disuruh oleh Dr Lee dari Singapura. Dan kami tidak bisa mengejar sampai kesana. Memang ada foto-foto kegiatan bakti sosial yang diikuti WN Malaysia itu,”pungkas Babay.(ias)