Sabtu, 4 April 2026

Penumpang Iseng, Bilang di Tasnya Ada Bom, Pesawat Delay 2 Jam

Berita Terkait

Bandara Hang Nadim Batam. Foto: batampos

batampos.co.id – Ini jelas candaan yang tak cerdas. Gara-gara iseng bilang ada bom, Lion Air dari Batam ke Medan tertunda sekitar 2 jam, (30/1/2017).

Akibat hal ini seluruh penumpang diminta untuk kembali turun, begitu juga dengan barang-barang yang ada pesawat.

“Seharusnya berangkat pukul 16.15, tapi karena SOP di Hang Nadim harus melakukan pengecekan ulang,” kata General Manager Marketing Bandara Internasional Hang Nadim Batam Dendi Gustinandar, kemarin.

Ia menceritakan kronologis kejadian ini bermula saat para penumpang semuanya sudah berada dalam pesawat. Pramugari melakukan pengecekan persiapan untuk take off. Termasuk merapikan tas penumpang yang berada di kabin pesawat. Lalu saat pramugari merapikan tas penumpang pria berusia 40 tahunan tersebut, dan mendorong tas tersebut ke dalam kabin.

Pria tersebut terlihat kurang senang, karena tasnya dirapikan. Sehingga terlontarlah omongan mengenai adanya bom di dalam tas tersebut.

“Perkataanya itu seolah didalamnya ada bom, saya kurang tahu persis apa yang diucapkannya. Namun hal ini sangat fatal,” tutur Dendi.

Setelah mendengar omongan penumpang tersebut, pramugari langsung ke kokpit tempat pilot. Setelah ada diskusi, pilot memutuskan untuk membatalkan keberangkatan. P

ilot segera menghubungi pihak Avsec dan TNI AU yang berada di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

Pria yang diketahui asal Tanjungpinang yang mengucapkan kata bom, langsung digiring petugas ke dalam bandara. Sementara penumpang yang lainnya diminta turun dan menunggu di ruang A2.

“Barang-barang milik penumpang juga diturunkan kembali,” tuturnya.

Penumpang pun diminta untuk menjalani pemeriksaan standar masuk ke terminal, dimana dilakukan kembali pemeriksaan X-ray. Hal yang sama dilakukan terhadap barang-barang milik penumpang.

Selama kurang lebih dua jam pemeriksaan, dinyatakan tak ada barang yang berbahaya atau mencurigakan. Dan pilot akhirnya memutuskan terbang sekitar pukul 18.05.

“Sedang pria tersebut ditahan di Mapolsek Bandara, hingga pesawat mendarat. Ditahan karena bila terjadi hal mencurigakan, pria ini bisa ditanyai pihak kepolisian,” ucapnya.

Namun hingga pesawat Lion Air ini mendarat di Medan, tak terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Pria tersebut dilepaskan oleh pihak kepolisian. Tapi sebelumnya pihak kepolisian sudah mencatat keterangan dan identitas pria tersebut.

Dendi mengatakan permasalahan kata-kata bom ini, sudah sering disampaikan oleh pihak Bandara. Baik melalui media maupun banner-banner yang ada di dalam bandara. Namun masih tetap saja ada penumpang yang iseng.

“Saya meminta masyarakat, jangan sekali-kali mengucapkan kata-kata bom Sebab itu tak hanya merugikan diri sendiri, tapi juga orang banyak. Contohnya saat ini, tak bisa berangkatkan kan jadinya,” tuturnya.

Ia berharap ke depannya masyarakat Batam khususnya dan Kepri umumnya, dapat memahami SOP di bandara.

“Sekali lagi jangan bilang bom,” tegasnya. (ska)

=============
Polda Kepri Koordinasi Dengan KPK Terkait Kasus BPN
NONGSA (BP) – Sudah 44 hari, berkas kasus dugaan korupsi BPN Kota Batam mengendap di Kejaksaan Tinggi, Kepri. Namun hingga kini, belum ada jawaban terkait berkas tersebut. Atas permasalahan ini, Polda Kepri berencana berkoordinasi dengan KPK mengenai kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.5 miliar ini. “Kita akan meminta pandangan KPK terkait kasus ini,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol, Budi Suryanto pada Batam Pos, kemarin. Ia mengatakan bila tak ada jawaban juga dari kejaksaan, pihaknya juga mengambil langkah yang lebih jauh lagi. Pihak Polda Kepri akan mengundang KPK untuk melakukan gelar perkara. Walau begitu, Budi masih menunggu itikad baik dari pihak kejaksaan. “Tadi saya dapat kabar Kasubdit (AKBP Arif Budiman,red) sudah koordinasi dengan pihak kejaksaan. Mudah-mudahan hasilnya baik, bisa p21,” ujarnya. Bila berkasnya diterima pihak kejaksaan, maka tak perlu langkah untuk gelar perkara bersama KPK dilakukan. Saat ditanya atas pernyataan Kejati, yang menyatakan berkas kasus yang menyeret Kasi BPN Kota Batam Bambang Supriyadi belum lengkap. Budi merasa cukup heran dengan pernyataan ini. Ia mengatakan bila berkas tersebut belum lengkap, seharusnya pihak kejaksaan sudah mengirimkan kembali berkas tersebut sesuai dengan batas waktu yang ditentukan yakni 14 hari setelah berkas dikirimkan. Namun hingga 44 hari semenjak berkas dikirimkan, tak ada jawaban dari pihak kejaksaan terkait kasus ini. “Kalau iya, kami sudah terima pengembelian berkasnya saat ini. Tapi yang bener jaksa ngomong gitu. Akh gak mungkin,” ucap Budi. Akpol angkatan 93 ini masih tetap berprasangka baik. Dimana pihak kejaksaan akan membantu kepolisian dalam penanganan kasus korupsi. “Kami akan coba terus koordinasi, sebab dalam permasalahan korupsi kami tak akan main-main,” ungkapnya. Terkait kasus ini, Budi mengatakan sudah puluhan saksi diperiksa pihak kepolisian. Selain itu ia mengatakan walau Bambang sudah mengembalikan uang diduga hasil korupsi BPHTB sebesar Rp 1.5 miliar ke kas negara. Namun ia mengatakan hal ini, tak akan mempengaruhi penyelidikan. “Buktinya kasus masih tetap lanjut. Mungkin nanti dipersidangan,” imbuhnya. Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga juga mengatakan keheranannya juga mengenai belum ada jawaban juga dari pihak kejaksaan terkait kasus ini. Dimana sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) no 8 tahun 1981 pasal 110 ayat  menyebutkan penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu empat belas hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir telah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik. “Harusnya sudah (p21 bila merujuk pada pasal 110 tersebut,red). Tapi kami tak ingin melangkahi pihak kejaksaan. Hingga kini masih menunggu jawaban dari sana (kejaksaan,red),” tuturnya.

Update