batampos.co.id – Wanti, 24, mantan honorer di Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri, menangis usai mendengar tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (30/1/2017).
Jaksa menuntut hukuman 7 tahun dan 5 bulan penjara hukuman dalam atas kasus kepemilikan narkoba sebanyak 5 gram.
Dalam tuntutannya, JPU dari Kejari Tanjungpinang, Kadek Dwi Agus, menyebutkan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak melawan hukum meyimpan Narkoba golongan satu jenis sabu-sabu sebagaimana dalam dakwaan subsider melanggar Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang natkotika.
“Selain meminta majelis untuk menghukum terdakwa selama tujuh tahun dan enam bulan. Terdakwa juga di denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,”ujar JPU.
Atas tuntutan ini, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya menyatakan, akan melakukan pembelaan (pledoi, red) yang akan dibacakan dalam sidang satu minggu kedepan.
Usai mendengar tuntutan yang dibacakan JPU dan tanggapan terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin Purwaningsih didampingi dua hakim anggota Guntur dan Santonius Tambunan, menunda persidangan satu pekan mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi yang akan dibacakan terdakwa.
Sementara itu, dalam sidang sebelumnya yang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Dirinya mengaku menyesal dan sadar atas perbuatannya yang melanggar hukum tersebut.
Tidak hanya itu, wanita bertubuh mungil ini juga mengaku telah mengenal dan menggunakan narkotika jenis sabu sejak lima tahun lalu, usai tamat dirinya menamatkan sekolah SMA pada tahun 2011 lalu.
“Saya tahu gunakan barang itu, dari seorang teman. Saya sempat berusaha berhenti dan sempat berhenti. Akan tetapi, usai nikah saya tergoda lagi gunakan barang tersebut,” kata Wanti.
Wanti juga mengaku nekat mengkonsumsi sabu tersebut untuk ketenangan dan memulihkan staminanya, karena merasa sering capek usai bekerja.
”Selain itu barang itu saya gunakan untuk hilangkan rasa sakit akibat penyakit kanker payudara yang diidapnya,”ucap terdakwa dalam sidang sebelumnya.(ias)
