Sabtu, 25 Januari 2025

SPS Pusat Temui Dewan Pers

Berita Terkait

batampos.co.id – Pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat menggelar pertemuan dengan ketua Dewan Pers di gedung Dewan Pers Jakarta, Senin (6/2). Pertemuan ini menyikapi siaran pers yang dikeluarkan Dewan Pers Jumat (4/2) lalu tentang verifikasi Untuk menegakkan Profesionalitas dan Perlindungan Wartawan Guna Mewujudkan Kemerdekaan Pers.

Dari pertemuan tersebut ada beberapa poin penting yang dihasilkan. Termasuk sikap SPS Pusat sebagai salah satu konstituen dewan pers.

Ketua Harian SPS Pusat Ahmad Djauhar mengatakan bahwa verifikasi dari dewan pers belum final. “SPS meyakini bahwa daftar sekitar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi oleh Dewan Pers adalah daftar tahap pertama, yang akan disusul tahap-tahap berikutnya,” katanya.

SPS juga telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers, pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, Kamis (9/2) mendatang.

Ahmad mengatakan dalam pertemuan tersebut juga disepakati, SPS dan Dewan Pers sepakat untuk melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan oleh kedua belah pihak. Ini sesuai dengan mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/III/2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hinggga kini masih berlaku.

“SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik,” Katanya.

Ia mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS Cabang masing-masing, karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. “Sebelum mendaftarkan diri sebaiknya menyiapkan diri untuk memenuhi syarat-syarat verifikasi yang pada dasarnya tidak memberatkan bagi penerbit yang berkomitmen pada penerbitan pers yang sehat,” katanya.

Menurutnya, program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri, sebagai langkah agar tidak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.

“Jadi SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah lolos verifikasi, sedang anggota yang ada saat ini yang belum mendaftarkan diri pada program verifikasi akan didorong untuk mendaftarkan diri,” katanya.

Jika masih ada anggota SPS yang butuh informasi lebih lanjut bisa langsung menghubungi Direktur Eksekutif SPS Pusat, Asmono Wikan di nomor ponsel (081 1191936). (ian)

Update