Senin, 2 Desember 2024

ATB Batam Bongkar Sambungan Ilegal Air

Berita Terkait

Petugas dari PT Adhya Tirta Batam melakukan pemutusan sambungan ilegal di Tanjungpiayu, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Jumat(10/2) pagi.
foto: ATB untuk batampos

Tim gabungan PT Adhya Tirta Batam (ATB) bersama aparat keamanan melakukan pemutusan sambungan air ilegal dari puluhan kios yang ada depan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Tanjungpiayu, Kelurahan Duriangkang, Kecamatan Sei Beduk, Jumat (10/2) pagi.

Pada saat pemutusan sambungan ilegal tersebut, diketahui ada 85 kios yang berada di sekitar lokasi. Namun demikian, hanya 65 kios saja yang diketahui melakukan sambungan ilegal.

Berdasarkan pengamatan di lapangan, sambungan ilegal tersebut bermula dari adanya temuan sambungan secara langsung dari pipa berukuran 4 inchi milik ATB yang kemudian disalurkan ke kios-kios tersebut menggunakan pipa-pipa PVC.

“Setelah melakukan pengecekan dan terkonfirmasi. Selanjutnya langsung kami tindak lanjuti pada hari ini dengan melakukan pemutusan. Wilayah ini memang dipantau secara khusus oleh tim ATB karena sudah pernah melakukan tindakan pencurian sebelumnya,” terang Corporate Communication Manager ATB, Enriqo Moreno.

Enriqo juga mengatakan ATB secara rutin melakukan penertiban pencurian air. Terlebih lagi pencurian air tidak hanya merugikan ATB, namun juga merugikan pelanggan. Enriqo meminta peran aktif pelanggan untuk dapat melaporkan jika menemui kasus pencurian air yang terjadi di sekitar perumahan.

“Pencurian air dapat menyebabkan tekanan air kepada pelanggan menurun sehingga dapat berpotensi gangguan suplai, selain itu dapat juga mempengaruhi kualitas air yang diterima oleh pelanggan,” jelasnya.

Sementara itu, menurut penuturan warga yang enggan disebutkan namanya mengaku setiap bulannya dipungut biaya sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu oleh orang yang tidak dikenalnya.

“Setiap bulannya kami bayar Rp 100 ribu hingga 200 ribu untuk aliran airnya, selanjutnya kami pasang pipanya,”terangnya. (rilis)

Update