batampos.co.id – Meski sudah ada peringatan untuk tidak melakukan pungli rupanya aksi ini masih terjadi.
Kali ini yang menjadi sasaran Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Deliserdang.
Tim Saber (sapu bersih) Pungli (pungutan liar) Polda Sumut mengangkap Kepala (BPN) Kabupaten Deliserdang Calvyn A Sembiring bersama delapan stafnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (10/2) petang pukul 15.20 WIB.
Dari penangkapan itu petugas juga berhasil menyita uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Informasi yang dihimpun Sumut Pos, OTT ini terkait pungli yang diminta oleh Kepala BPN Calvyn A Sembiring yang dilakukan secara sistematis bersama jajarannya terhadap masyarakat yang sedang mengurus tanah. Untuk kelancaran pengurusan sertifikat itu, Calvyn A Sembiring melalui anak buahnya, Kepala Seksi (Kasi) Pengukuran, Maltus Hutagalung meminta uang sebanyak Rp 40 juta kepada warga pengurus sertifikat tersebut.
Tidak terima dengan permintaan itu, lantas si pengurus sertifikat tanah tersebut lantas melapor ke Polda Sumut. Berdasar keterangan pelapor itu, lantas Tim Saber Pungli dan Tipikor Polda Sumut pun melakukan jebakan agar melancarkan aksi operasi tangkap tangan (OTT).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Rina Sari Ginting membenarkan adanya penggeledahan dan OTT di Kantor BPN Deliserdang tersebut.
“Betul ada dilakukan OTT oleh Tim Dit Res Krimsus Polda Sumut sore tadi di Kantor BPN Deliserdang. Dugaan pungli terhadap proses pengurusan sertifikat (tanah),” ungkap Rina seperti dilansir Sumut Pos.
Namun Rina belum dapat menjabarkannya seperti apa pelaksanaan OTT tersebut.
“Saya belum data secara lengkap. Masih dalam pemeriksaan. Seratusan juta uang disita,” tandas mantan Kapolres Binjai ini. (btr/mag-2/ted/adz/iil/JPG)