batampos.co.id – Oknum karyawan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama, Selamat, sudah menjalankan praktik pungli ini, selama 3 tahun belakangan ini. Walau sudah berlangsung lama, pungli ini tak pernah diketahui para petinggi BUMD. Sehingga hal ini menjadi tanda tanya.
Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan pihaknya sedang mengembangkan kasus ini.
“Sementara ini sedang kami dalami,” katanya saat konferensi pers di Rupatama (ruang rapat utama) Mapolda Kepri, Senin (20/2).
Ia menjelaskan selama ini Slamet selaku koordinator di Pasar Bintan Center, selalu menyetorkan hasil dari penyewaan kios di pasar tersebut. Dimana sesuai Peraturan Daerah yang ada, pedagang mengeluarkan uang sebesar Rp 5 juta untuk permintaan penyewaan kios baru.
“Tapi praktiknya, dia meminta sejumlah uang melebihi dari aturan di Perda. Ada yang Rp 7 juta, ada juga Rp 8 juta,” ucapnya kepada Batam Pos.
Dan kelebihan uang yang diminta pada pedagang ini, diambil Selamat. Dan masuk dalam kantong pribadinya sendiri. Hal inilah yang sedang dikembangkan pihak kepolisian.
Pada saat penangkapan pada 17 Februari lalu, pihak Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 8 juta, fotokopi KTP, dua lembar foto, materai, dua unit ponsel, satu lembar kwitansi , satu lembar tanda terima dan satu lembar kwitansi bertanggal 29 februari dengan nominal uang Rp 40 juta.
“Itu yang didapat dari tersangka,” ucap Sam.
Lalu barang bukti yang didapat dari kantor BUMD yakni akta pendirian BUMD, surat perjanjian sewa menyewa, SK Direksi BUMD, tanda terima setoran, uang tunai Rp 28.716.900.
“Penyelidikan pungli ini kami mulai dari 13 Februari lalu. Dimana kami mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Sam.
Kronologis penangkapan dimana pada 17 Februari sekitar pukul 10.45, tim cyber pungli melihat Selamat menerima sejumlah uang dari pedagang. Uang yang diterima diduga pungli atas penyewaan kios.
Minimnya laporan terkait adanya pungli ini, disebabkan para pedagang tak berani melapor. Karena takut akan diusir dari kios atau tak mendapatkan lapak untuk berjualan.
Atas perbuatan Selamat, Polda Kepri menyangkakan dengan pasal 12 hurif e atau pasal 11 undang-undang RI no 20 tahun 2001 perubahan atas undang-undang RI no 31 tahun 1999 mengenai indak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun. Dendanya paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Sam.(ska)