Selasa, 3 Desember 2024

KPK Rekomendasikan Penyidik Penuhi Petunjuk Jaksa, Dugaan Korupsi di BPN

Berita Terkait

batampos.co.id – Status kasus yang menjerat Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam, Bambang Supriyadi, terjawab dalam gelar perkara yang dilaksanakan KPK bersama Polda Kepri dan Kejati Kepri, di kantor anti rasuah, di Jakarta, Kamis (23/2).

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Ferytas mengatakan dari gelar perkara tersebut KPK sepakat dan merekomendasikan penyidik Polda Kepri untuk menyempurnakan berkas dengan memenuhi petunjuk Jaksa.

“Ini saya baru keluar dari gedung KPK. Gelar perkaranya baru selesai. KPK minta penyidik Polda untuk menyempurnakan dan memenuhi petunjuk Jaksa yang terakhir,”ujar Ferytas, kepada Batam Pos.

Selain itu, sambung Ferytas, penyidik juga perlu melakukan pengembangan dan alat bukti baru untuk mempertegas unsur korupsi sesuai dengan petunjuk yang diberikan pihaknya.

“Makanya penyidik mesti segera menemukan bukti untuk bisa memenuhi unsur korupsinya dulu,”kata Ferytas.

Sementara saat ditanya, siapa saja yang hadir dalam gelar perkara di kantor KPK di Jakarta. Ferytas menyebutkan dari KPK dihadiri Deputy penindakan dan Direktur Korsuv. Sedangkan dari Kejati Kepri dirinya bersama tiga orang Jaksa peneliti.

“Dari Polda ada Wadireskrimsus, bersama tim penyidiknya. Ada juga dari Bareskrim Mabes Polri yang juga turut hadir. Gelar perkaranya di lantai 5 gedung merah putih KPK,”ucapnya.

Seperti diketahui, kasus Bambang Supriyadi ini bergulir sejak Polda Kepri menahan pria asal Jawa Timur ini pada 2 November 2016 lalu. Namun polisi kembali melepaskan Bambang setelah ada jaminan dari beberapa pihak.

Dalam kasus ini, Polda Kepri menduga Bambang melakukan tindak korupsi uang Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dari PT Karimun Jaya sebesar Rp 1,5 miliar. BPHTB itu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya, bukan disetorkan ke kas negara.

Namun setelah kasus ini ditangani Polda Kepri, Bambang mengaku segera mengembalikan uang tersebut. Meski begitu, proses hukum tetap berlanjut.

Meski berstatus tersangka, Bambang masih tetap bekerja seperti biasa. Bambang tetap menjalankan tugasnya sebagai Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran BPN Batam.

“Selama belum ada larangan (untuk bekerja), saya kira tak masalah,” kata Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam, Asnaedi, Senin (20/2).

Menurut Asnaedi, aktivitas di BPN Batam tidak terlalu terdampak oleh kasus Bambang ini.

“Layanan masih berjalan dengan baik,” katanya.

Asnaedi mengaku menyerahkan kasus yang menjerat bawahannya itu sepenuhnya kepada penegak hukum. Ia juga tak keberatan Bambang tetap bekerja seperti biasa meski tersangkut kasus hukum.(ias)

Update