Sabtu, 7 Februari 2026

Khoirul Ikhsan Disidang, Kasus Penggelapan Uang Parkir

Berita Terkait

Khoirul Ikhsan Keluar Ruang Sidang. Foto: Osias De/batampos

batampos.co.id – Khoirul Ikhsan, 24, terdakwa penggelapan uang milik PT Securindo Pratama, selaku pengelola parkir Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) senilai Rp 63 juta, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (1/3).

Dalam dakwaannya, JPU menyatakan perbuatan terdakwa berawal ketika bekerja sebagai pengawas parkir. Ia bertugas untuk memungut biaya dari juru parkir di Pelabuhan SBP dari (15/12) hingga (25/12) Desember 2016.

“Uang yang sudah terkumpul harusnya disetorkan ke rekening milik PT Securindo. Tapi tidak disetorkan terdakwa,”ujar JPU.

Masih dalam dakwaan JPU, perbuatan terdakwa diketahui ketika Sumardiyono (saksi), selaku audit revenue supervisor melakukan pemeriksaan terhadap laporan pendapatan harian parkir PT Securindo Packtama Indonesia unit Pelabuhan SBP dan ditemukan sejumlah pendapatan yang tidak disetorkan.

“Atas perbuatannya terdakwa diancam pidana melanggar pasal 374 Jo pasal 64 KUHP,”kata JPU.

Setelah mendengarkan dakwan yang dibacakan JPU. Majelis hakim yang diketuai Romauli Hotnaria Purba didampingi Hakim anggota Corpioner dan Jhonson Sirait, memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi pada sidang yang dilaksanakan pekan mendatang.(ias)

 

Update