batampos.co.id – Ellya alias Ely binti Tarmizi menjadi terdakwa perkara pencurian. Wanita ini begitu tertarik dengan gamis milik Ida (korban) yang digantung di depan teras rumah korban. Terdesak kebutuhan ekonomi, terdakwa berpikir untuk mencuri gamis tersebut dan menjual kembali.
Ada 14 potong baju gamis yang berhasil diambil terdakwa. Tapi tanpa disadarinya, saat ia mencuri aksinya itu dilihat oleh tetangga korban, saksi Armailis.
Terdakwa yang membawa gamis dipangkuannya itu langsung berlari, dan sontar saksi Armailis berteriak ‘ada pencuri’. Karena panik, terdakwa masuk ke jalan buntu, sementara warga sudah menyusul di belakang terdakwa. Ia kemudian diamankan dan dibawa ke kantor polisi.
Hakim ketua Syahrial didampingi Taufiq dan Jasael mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP tentang pencurian.
“Terdakwa telah mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan cara melawan hukum,” ujar Syahrial.
Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 11 bulan kepada terdakwa. Hal itu dikarenakan barang bukti berupa baju gamis yang dicuri korban seluruhnya dapat dikembalikan ke pemiliknya.
Sebelumnya, jaksa Nurhasaniati menuntut terdakwa dengan pidana penjara 12 bulan. Putusan dan tuntutan yang tidak berbeda jauh itu, dinyatakan terima oleh terdakwa maupun jaksa. (nji)