Jumat, 13 Februari 2026

10 PTT Kemenkes Akan Diangkat PNS

Berita Terkait

batampos.co.id – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tengku Dahlan mengatakan akan mengangkat status 10 Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemko Tanjungpinang. PTT tersebut terdiri dari dua tenaga dokter umum dan delapan tenaga bidan.

“Dokumen Penetapan Kebutuhan dan Hasil Seleksi Aparatur Sipil Negara (DPKHSASN) PTT bidang kesehatan sudah kami terima. Dalam waktu dekat 10 PTT itu akan diangkat sebagai PNS daerah,” ujar Dahlan, kemarin.

Diceritakannya, Kemenkes telah menyerahkan berkas DPKHSASN kepada Pemko Tanjungpinang 21 Februari lalu. Berkas itu berisikan hasil ujian yang diikuti dokter umum, dokter gigi dan bidan 2016 lalu. Dengan begitu Kemenkes memberikan tanggungjawab penuh kepada Pemko Tanjungpinang untuk merekrut PNS dari kalangan PTT tersebut.

Menindaklanjuti kewenangan yang diberikan, kata Dahlan, Pemko Tanjungpinang hanya mengangkat 10 PTT Kemenkes menjadi PNS Pemko Tanjungpinang. Itu dilakukan sesuai kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan tenaga medis.

“Dasar kami mengangkat status mereka sebagai PNS itu sesuai kemampuan keuangan dan kebutuhan tenaga medis,” bebernya.

Dengan mengangkat PTT menjadi PNS, sambung Dahlan, gaji dan tunjangan mereka tidak lagi menjadi tanggungjawab Kemenkes lagi. Tetapi sudah dibebankan sepenuhnya kepada Pemko Tanjungpinang. Sehingga diharapkan kehadiran 10 tenaga medis tersebut mampu meningkatkan pelayanan kesehatan di puskesmas dan RSUD Tanjungpinang.

“Kami sedang menyusunan anggaran gaji dan penempatan 10 tenaga medis tersebut. Kami usahakan menyelesaikan semuanya. Paling lambat bulan depan,” ungkapnya. (ary)

Update