
batampos.co.id – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama tersangka Asep Nana Suryana, Direktur Utama (Dirut) PT Tanjungpinang Makmur Bersama (TMB) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tanjungpinang telah diterima Kejati Kepri dari Penyidik Polda Kepri atas dugaan kasus korupsi, sebagai penerima aliran dana pungutan liar (pungli) uang sewa kios dan lapak di Pasar Tanjungpinang.
Aspidsus Kejati Kepri, Ferytas mengatakan SPDP itu diterima pihaknya dari tim penyidik Polda Kepri, pada Selasa (21/3) lalu. Untuk itu, pihaknya pun telah menunjuk dua orang Jaksa untuk meneliti pemberkasan dari Polda Kepri.
“Jaksa yang pegang berkas Siswanto dan Herman. Mereka juga yang memegang perkara pungli atas nama tersangka lainya yakni Slamet,”ujar Ferytas.
Dikatakan Ferytas, pihaknya siap membantu tim penyidik Polda Kepri dalam melengkapi berkas kasus tersebut. Yakni dengan memberikan petunjuk sesuai prosedur hukum yang berlaku, sebelum berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang untuk disidangkan.
”Jika dalam berkasnya ada kekurangan nanti kami berikan petunjuk yang dibutuhkan agar dilengkapi,”kata Ferytas.
Dijelaskan Ferytas, dugaan kasus tersebut termasuk dalam ranah hukum tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dan diancamPasal 11, juncto Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, UU Nomor 31 tahun 1999sebagaimana dirubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Seperti diketahui sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang, Asep Nana Suryana telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kepri. Sebab Asep terbukti ikut menikmati aliran dana dari praktik pungutan liar (pungli) penyewaan lapak dan kios di Pasar Bintan Center.
Penetapan Asep sebagai tersangka, dilakukan tim penyidik Polda Kepri berdasarkan pengembangan Tim Saber Pungli Polda Kepriberhasil melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap, Selamat, karyawan BUMD yang bertugas menarik setoran penyewaan lapak dan kios. Selamat diamankan beberpa personil kepolisian ketika sedang bertransaksi dengan salah satu pedagang di Pasar Bintan Center, Batu 9.
Setelah penangkapan tersebut, Tim Saber Pungli melakukan pemeriksaan terhadap Dirut BUMD. Kemudian juga memeriksa anaknya Dirut BUMD, Sangaji. Sebab Sangaji bekerjasama dengan tersangka OTT dalam mengeluarkan Surat Penyewaan (SP) seluruh lapak dan kios yang dikelola BUMD. Kemudian Sekda Pemko Tanjungpinang, Riono yang juga menjabat sebagai dewan direksi BUMD ikut diperiksa untuk memberikan kesaksian.
Praktek pungli ini diduga telah berjalan sejak tahun 2014 lalu, namun para pedagang tidak ada yang berani melaporkan karena takut akan diusir dari kios dan lapaknya karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi.(ias)
