Senin, 16 Februari 2026

Setelah Tersangka, Asep Diperiksa sampai Malam

Berita Terkait

batampos.co.id – Direktur BUMD Tanjung Pinang Asep Nana Suryana memenuhi panggilan penyidik tipidkor Polda Kepri pada Senin (27/3) lalu. Kedatangan Asep bukan lagi diperiksa sebagai saksi, tapi tersangka atas dugaan aliran uang pungli pasar Bintan Center.

“Benar, yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan dan sedang dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga, Senin (27/3).

Dari pantauan Batam Pos di lapangan, Asep datang sekitar pukul 10.00. Kedatanganya didampingi oleh dua pengacara. Selama BAP di ruangan penyidik Subdit III, Asep terus didampingi pengacaranya.

Pada pukul 12.00, Asep keluar terburu-buru. Lalu diikuti oleh dua orang pengacaranya. Salah seorang penyidik menyebutkan, Asep keluar karena sudah waktunya istirahat, salat dan makan. Dan setelah itu akan kembali menjalani pemeriksaan sekitar pukul 13.30.

Hingga pukul 18.30, Asep masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Saat ditanyakan ke Erlangga, apakah pemeriksaan ini akan dilanjutkan besok atau ditahan hari ini? Erlangga mengatakan hingga saat ini masih berlangsung pemeriksaan. “Tentunya nanti penyidik yang akan mempertimbangkan hal tersebut (penahanan Asep,red),” tuturnya.

Mengenai aliran uang ini, Kuasa Hukum BUMD dan Asep Nana Suryana, Urip Santoso menegaskan bahwa tak ada aliran dana pungli tersebut. Ia mengatakan akan melaporkan Slamet (tersangka pertama pungli Pasar Bintancenter,red), atas pencemaran nama baik dan penghinaan. “Pasal 310 dan 311 (KUHP,red),” ungkapnya

Namun mengenai kapan pelaporannya, Urip mengatakan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat. “Kami akan menunggu persidangan dulu, kami akan laporkan juga sekaligus tentang sumpah palsu. Pasal 242 (KUHP,red),”pungkasnya. (ska)

Update