Sabtu, 30 November 2024

ATB Bakal Ganti Pipa Distribusi Air di Kampung Bagaman

Berita Terkait

Petugas melakukan pemutusan sambungan ilegal di kawasan Kampung Bagaman, Rabu(29/3/2017)

Tim gabungan ATB bersama aparat kepolisian kembali menertibkan sambungan ilegal di kawasan perumahan liar di Kampung Bagaman, Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Batam, Rabu (29/3/2017) pagi.

Uniknya, lokasi pemutusan sambungan tersebut tidak jauh dari kawasan yang pernah ditertibkan oleh tim pada beberapa hari sebelumnya.

“Sebelumnya kami melakukan penertiban di belakang sebuah kios di tempat itu juga, dan hari ini tim kembali menemukan sambungan ilegal (Tapping) dari pipa 2 inchi ke pipa pvc yang selanjutnya dialirkan ke permukiman di kawasan tersebut,”kata Tatot Parijanto, Superintendent Non Revenue Water (NRW) saat dijumpai tim di lokasi penertiban.

Tatot juga mengatakan semua sambungan ilegal tersebut rata-rata berada di bawah bangunan non permanen, sehingga agak menyulitkan tim untuk melakukan pembongkaran lantai bangunan yang sudah disemenisasi.

Meski demikian, tim secara langsung melakukan pemutusan dari pipa induk ke kawasan tersebut.

“Jika kami lihat dari banyaknya tapping di kawasan tersebut, kami menduga ada indikasi tapping lainnya yang disembunyikan di bawah bangunan kios dan rumah liar tadi,” terang Sadma Lastyanta, Manager NRW ketika meninjau tim melakukan pemutusan sambungan ilegal.

Untuk itu, tambah Sadma, pihaknya akan mengusulkan dilakukannya pemindahan jaringan pipa yang lama ke pipa baru. Sehingga aksi tapping tidak bisa dilakukan oleh oknum warga lainnya.

“Melihat banyaknya tapping disepanjang pipa tadi, saya akan mengusulkan untuk dilakukan pemutusan jaringan pipa yang lama yang sudah tertanam, dengan jaringan pipa baru. Sehingga aksi ilegal sudah tidak bisa lagi,” terang Sadma.

Sementara seorang warga yang sambungan airnya ditertibkan oleh petugas, mengaku bersalah atas sambungan ilegal tersebut dan meminta agar jangan sampai dicabut.

“Tolonglah Pak, kami mau pakai air apa lagi. Di sini susah dan mahal Pak kalau beli air dari tangki,” harapnya.

Sementara warga lainnya yang ditemui menuturkan, sambungan ilegal yang masuk ke dalam kiosnya tersebut sudah terjadi sejak dua tahun lalu.

Dimana saat melakukan instalasi jaringan warga dimintai uang sebesar Rp 2 juta. Namun, ada juga yang diminta bersamaan dengan pembayaran sewa kios mereka.

“Uang Rp 2 Juta tersebut untuk jangka waktu setahun. Tahun berikutnya akan diminta lagi,” terang warga tersebut

Untuk memberikan efek jera atas tindakan oknum warga tersebut, ATB pun akan melaporkan hal tersebut ke aparat kepolisian.

“Akan kita laporkan segera untuk ditindaklanjuti. Bagi ATB, pencurian air sudah sangat menganggu suplai ke pelanggan sekaligus tindakan pidana,” terang Tatot.

Aksi pencurian air tidak hanya merugikan PT Adhya Tirta Batam (ATB) saja, namun juga memberikan dampak turunnya suplai air ke pelanggan resmi ATB.

Mengingat aksi yang dilakukan oleh orang yang tidak bertanggungjawab tersebut membuat suplai air dari pipa ATB ke pelanggan menjadi kurang maksimal. (rilis)

Update