Senin, 25 Mei 2026

Ungkap Jaringan Narkoba, Empat Saksi Diperiksa

BACA

batampos.co.id – Polres Bintan, terus melakukan pengembangan terkait dengan penangkapan kedua pelaku, yakni Su’iri, 40, dan Achyadi, 32, yang berhasil diamankan, dengan membawa narkoba jenis sabu sebanyak 16,5 kg dan 1.005 butir ekstasi, di Pelataran parkir Hotel Comfort, Jumat (17/3) lalu.

Salah satunya, dengan memeriksa empat saksi yang terdiri dari warga, dan juga perangkat Kelurahan di Desa Berakit.

“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 4 saksi kemarin. Mereka juga sudah dimintai keterangan. Dan saat ini keterangan yang didapat dari saksi masih dalam pengembangan tim,” ungkap Kapolres Bintan, AKBP Febrianto Guntur Sunoto, Minggu (2/4).

Guntur menjelaskan pemeriksaan saksi ini merupakan rangkaian dari penyelidikan untuk mengungkap apakah ada hubungan terhadap jaringan pengedar baru atau jaringan pengedar yang sudah tertangkap.

“Kami masih akan mendalami keterangan dari empat saksi ini. Bisa jadi dari keempat saksi tersebut ada yang dijadikan tersangka baru. Tapi kita belum bisa memastikan. Biarlah tim penyidik yang bekerja mendalami kasus ini dulu,” terangnya.

Lanjutnya, Polres Bintan, juga sudah melakukan langkah antisipasi untuk memperkecil ruang gerak penyebaran narkoba di Kabupaten Bintan. Salah satunya dengan menginstruksikan kepada seluruh personil Babinkamtibnas di daerah masing-masing untuk lebih berperan aktif dalam melakukan sosialisasi terhadap masyarakat, terkait dengan bahayanya narkoba.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bisa memberikan informasi, apabila mengetahui ada gerak-gerik yang mencurigakan, dengan melaporkan langsung ke pos polisi yang ada di setiap wilayah di Bintan, agar bisa segera diminimalisir,” terangnya.

Febrianto berharap dengan adanya kerjasama dari semua pihak, tentunya dapat mencegah terjadinya penyebaran narkoba di Kabupaten Bintan.

“Mari bersama-sama wujudkan Bintan bersih dari narkoba,” imbuhnya. (cr20)

spot_img

Baca Juga