Senin, 25 Mei 2026

Cegah Kebocoran Transaksi Labuh Jangkar

BACA

batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Jamhur Ismail mengatakan pihaknya akan memaksimalkan potensi labuh jangkar untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun meminta semua pihak mengawasi, jangan sampai terjadi kebocoran transaksi disektor labuh jangkar.

“Kami sudah melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan BP Batam. Hasilnya adalah apa yang menjadi kewengan sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014, Pemprov mengelola labuh jangkar,” ujar Jamhur menjawab pertanyaan media usai rapat sinkronisasi dengan Badan Usaha Pelabuhan di Kantor Dishub Kepri, Tanjungpinang, Senin (3/4).

Menurut Jamhur, apa yang menjadi kewenangan BP Batam pihaknya tidak akan mengganggu sesuai dengan kewenangan yang dimiliki BP Batam. Sedangkan mengenai jasa labuh jangkar yang selama ini di pungut oleh Kementerian Perhubungan, juga akan diambil alih. Karena kewenangan untuk mengelola ruang laut sampai 12 mil adalah Pemerintah Provinsi.

“Kementerian Perhubungan adalah penyelenggara keselamatan berlayar. Bukan untuk memungut labuh jangkar,” papar Jamhur.

Ditambahkan Jamhur, sesuai dengan pasal 16 dan 17 UU Nomor 23 Tahun 2014, apabila belum ada Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) dalam dua tahun, maka UU tersebut sudah berlaku. Jamhur juga menyampaikan apresiasinya kepada pihak BP Batam yang sudah Legowo labuh jangkar di kelola oleh Pemprov.

“Kita akan tata kembali mengenai lokasi-lokasi labuh jangkar. Karena ini menyangkut kepentingan daerah,” tutup Jamhur.

Sementara itu, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan pengelolaan labuh jangkar oleh Pemprov Kepri adalah upaya untuk mendorong peningakatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kepri. Namun demikian harus di awasi bersama, jangan sampai terjadi kebocoran transaksi yang merugikan negara.

“Harus sama-sama mengawasi, sehingga kewenangan yang diberikan tidak disalahgunakan. Sehingga bisa mencegah kebocoran anggaran,” ujar Gubernur.

Disinggung mengenai pembagian hasil atas labuh jangkar itu nanti, Gubernur mengatakan sistem bagi hasilnya tetap akan dibuat dalam sebuah peraturan. Ditegaskannya daerah penghasil tetap akan mendapatkan persentase yang lebih tentunya. Meskipun demikian, kabupaten/kota yang lain tetap akan dapat.

“Sama seperti Dana Bagi Hasil Migas. Kita juga akan buat seperti itu. Sehingga semua daerah merasakan manfaatnya,” papar Gubernur.(jpg)

spot_img

Baca Juga