Jumat, 3 April 2026

Ingin Gaul di Depan Teman, Tiga ABG Nekat Curi Motor

Berita Terkait

Dwihatmoko Wiroseno. F. Sandi/batampos.

batampos.co.id – Tim Buser Satreskrim Polres Karimun pada Senin (3/4) pukul 23.00 WIB berhasil melakukab penangkapan terhadap tiga orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang masih di bawah umur. Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

”Tiga tersangka yang melakukan tindak pidana Curanmor masing-masing berinisial D, 14, K, 16 dan F, 15. Penangkapan ini berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/ 27 /IV/2017/Kepri/Spk-Res Karimun pada Sabtu (1/4) 2017. Pelaku pertama yang ditangkap terlebih dulu adalah tersangka D yang sedang berada di rumahnya. Ketika itu, tersangka langsung mengakui bahwa sepeda motor dengan nomor polisi BP 3261 JG tersebut memang hasil pencurian di Sungai Lakam, Kecamatan Karimun,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Dwihatmoko Wiroseno kepada Batam Pos, Rabu (5/4).

Pengakuan dari tersangka D, kata Dwihatmoko, bahwa aksi Curanmor ini tidak dilakukan sendirian. Melainkan juga melibatkan dua orang rekannya. K dan F. Dari pengakuan tersangka D, maka dilakukan penangkapan terhadap tersangka K di rumahnya yang juga berada di sekitar Kelurahan Sei Lakam. Satu jam kemudian, giliran tersangka F berhasil diamankan dari tempat tinggalnya.

”Meski semua pelaku masih di bawah umur, namun statusnya sudah bukan pelajar lagi. Seperti biasa, modus melakukan curanmor ini hanya karena ingin punya sepeda motor dan kemudian bisa dibawa jalan-jalan. Selain itu, kita juga masih melakukan pendalaman atau pengembangan, apakah ketiga atau salah satu dari tersangka juga pernah melakukan pencurian yang sama. Untuk itu, terjadap ketiga tersangka kita lakukan penahanan,” paparnya.

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, lanjut Dwihatmoko, penahanan terhadap ketiga tersangka ini dipisah dengan pelaku kejahatan yang sudah dewasa. Kemudian, pihaknya sudah mengajukan diversi terkait perbuatan ketiga tersangka, karena masih anak-anak. Untuk itu, jika prosdes diversi selesai, maka hukuman penjara tidak diterapkan. Dan, diganti dengan sanksi berupa pembinaan. (san)

Update