Senin, 2 Maret 2026

Simpan Sabu 10 Gram, Divonis 6 Tahun

Berita Terkait

batampos.co.id – Ikhsan Jaka Permana, 31, terdakwa perkara kepemilikan 10, 05 gram dihukum enam tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Purwaningsih, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, kemarin.

Dalam putusannya, Purwaningsih yang didampingi dua hakim anggota Guntur Kurniawan dan Santonius Tambunan, menyatakan terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman sebagaimana melanggar pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pberantasan narkoba.

“Untuk itu, atas perbuatannya yang telah terbukti di persidangan. Selain menjatuhi hukuman enam tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara,”ujar hakim.

Mendengar putusan yang dijatuhi majelis hakim. Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukumnya, langsung menyatakan menerima. Begitu juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dany K Daulay, juga menerima. Meski, hukuman yang diberikan hakim lebih ringan dari tuntutannya yang meminta terdakwa agar di hukum delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan.

Dalam sidang sebelumnya terungkap, penangkapan terhadap terdakwa dilakukan Satnarkoba Polres Tanjungpinang, berawal informasi yang diterima dari masyarakat. Polisi pun kemudian menindaklanjuti? dengan melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil menemukan terdakwa. Namun, saat digeledah petugas tidak menemukan barang bukti sabu di badannya.

Petugas, yang tidak kehabisan akal pun langsung membawa terdakwa ketempat tinggalnya. Saat dilakukan penggeledahan di kosan terdakwa di Jalan Kuantan, (30/10) sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi awalnya hanya menemukan alat hisap sabu.

Tidak puas dengan apa yang ditemukan. Petugas pun kembali melakukan interograsi terhadap terdakwa untuk mengetahui dimana barang bukti berupa sabu disimpannya. Terdakwa pun akhirnya mengakui bahwa dirinya ada memiliki satu paket sabu yang disimpan didalam kontrakannya.

Petugas pun kembali melakukan penggeledahan di rumah kos terdakwa dan akhirnya menemukan sabu dibawah meja kerja. Tak hanya satu paket sabu, petugas juga menemukan satu bundel plastik transparan, satu buah timbangan digital, satu buah Ginting dan dua buah sendok kecil yang terbuat dari kertas.(ias)

Update