batampos.co.id – Terdakwa Andi Iswandi dituntut tiga tahun penjara atas perkara penikaman yang dilakukannya ke ketua RW 05 Bengkong, Bustanul, Desember 2016 lalu.
Jaksa penuntut umum (JPU) Rosmarlina mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti melanggar hukum sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP. “Terdakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat,” ujarnya, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Syahrial, Kamis (27/4).
Diketahui, terdakwa yang merupakan warga di sekitar fasilitas umum (fasum) Bengkong Kolam ini, terlibat cekcok dengan korban tentang pengelolaan air minum. Terdakwa menolak rencana dari ketua RW-nya itu, hingga terjadi perdebatan.
Tak lama kemudian, terdakwa terbawa emosi dan mengeluarkan pisau dari pinggangnya lalu menikam leher (kanan) korban. Korban yang sudah bersimbah darah berusaha melarikan diri namun terdakwa terus mengejar dengan tangan kanan yang masih memegang pisau miliknya.
Karena terjadi di depan umum, warga segera menyelamatkan korban yang langsung dilarikan ke RS Budi Kemuliaan. Setelah penikaman itu, terdakwa langsung menyerahkan diri ke pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.
Terhadap tututan JPU, terdakwa yang didampigi dua penasehat hukumnya itu akan mengajukan pembelaan secara tertulis. “Izinkan saya membela diri secara tertulis yang mulia,” pinta terdakwa.
Majelis hakim kembali menjadwalkan persidangan terdakwa Andi Iswandi dengan agenda pembelaan (pledoi), pekan depan. (nji)