Minggu, 18 Januari 2026

Usulan Provinsi Khusus Batam oleh BJ Habibie Sudah Dikaji Kemenkumham

Berita Terkait

batampos.co.id – Sebelum Presiden ketiga RI BJ Habibie membuka ke publik soal rencana menjadikan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) menjadi Provinsi Khusus Ekonomi, Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) ternyata sudah melakukan kajian mendalam.

“Benar, Kemenkumham sudah mengkaji ide provinsi khusus ini, bisa ditanya ke Pak Menteri Yasonna Hamonangan Laoly,” ujar Junino Jahja, deputi dua yang membidangi Perencanaan dan Pengembangan Badan Pengelola (BP) Batam, kepada Batam Pos, Jumat (28/4) di Turi Beach Resort Nongsa, Batam.

Pria yang pernah menjabat sebagai Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2004-2007 ini mengungkapkan, dari hasil kajian Kemenkumham itu, sangat mungkin Barelang menjadi provinsi khusus. Dari aspek hukum maupun yang lainnya memenuhi syarat.

Namun Junino belum bisa membeberkan secara detail hasil kajian Kemenkumham itu, karena dokumen hasil kajiannya masih di Kemenkumham. Ia hanya memastikan kajian tersebut ada dan peluang Barelang menjadi provinsi khusus sangat terbuka lebar.

Junino hanya menyebut, salah satu isi kajian Kemenkumham itu menyebutkan, nantinya tetap ada kelurahan-kelurahan dan kecamatan-kecamatan yang akan melayani administrasi kependudukan di provinsi khusus ini.

“Saya kira kajian itu sangat baik dan saya yakin ini menjadi solusi terbaik buat Batam,” katanya sambil tersenyum.

Namun Junino tak menyebutkan, apakah tetap ada wali kota atau bupati di Provinsi Khusus Batam ini atau tidak.

Apakah ide ini bakal diterima Pemko Batam? “Wallahu A’lam, tapi ini ide terbaik,” ujar Junino sambil bergegas hendak salat Jumat.

Sementara Habibie mengatakan, Provinsi Khusus ini nantinya akan dipimpin seorang gubernur yang dijabat oleh kalangan profesional.

Habibie menyebut gubernur nantinya berasal dari BP Batam karena BP diisi oleh suber daya manusia (SDM) profesional yang berketerusan. Mulai dari awal saat masih bernama Otorita Batam (OB) hingga berganti nama menjadi BP Batam.

Di Provinsi Khusus Batam ini juga nantinya tidak ada anggota dewan, sehingga gubernur lebih mudah dan lebih cepat mengambil kebijakan.

“Saya akan sampaikan ini ke presiden,” ujarnya di Turi Beach Resort, Jumat pekan lalu.

Jembatan Barelang.
Foto: cecep mulyana/batampos

Dukungan Terus Mengalir

Sementara itu, dukungan pembentukan Provinsi Khusus Ekonomi Barelang terus mengalir. Setelah kalangan DPRD, sokongan datang dari Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam.

“Sejak tahun 2000 sudah ada wacana tersebut. Itu wacana lama dan memang diusulkan pak Habibie saat Pemerintah Kota (Pemko) Batam lahir,” kata Anggota Tim Teknis DK Batam, Taba Iskandar, Senin (1/5).

Mengapa harus provinsi khusus, Taba menyebut karena Batam memang diberikan kekhususan di bidang ekonomi. Batam tidak bisa dibandingkan dengan kota lainnya di Indonesia. “Dulu Otorita Batam (OB) dibentuk karena tidak ada pemerintah daerah yang bisa mengembangkan Batam yang dulunya adalah sekelas kecamatan,” jelasnya.

Karena posisinya yang strategis, Batam menjadi senjata pamungkas pemerintah pusat untuk menghadapi agresi ekonomi dari negara tetangga. Makanya diberikan sejumlah keistimewaan berupa insentif seperti pembebabasan pajak barang mewah dan lainnya.

“Insentif itu hanya bisa dilakukan oleh negara, tak ada kota lain yang punya hal tersebut,” ungkapnya.

Otonomi daerahnya pun bersifat khusus. Karena Pemko Batam berdiri berdampingan dengan Otorita Batam yang saat ini berganti nama menjadi BP Batam. “Makanya saya setuju dengan wacana ini,” ujarnya.

Meskipun setuju, Taba mengingatkan pentingnya kajian dan persiapan yang matang. Supaya tidak ada persoalan di kemudian hari. Misalnya, kajian soal posisi Pemko Batam dan BP Batam jika Barelang dijadikan provinsi khusus.

Wacana provinsi khusus dulu merupakan gagasan yang keluar karena saat lahirnya otonomi daerah di Batam, maka tugas OB berakhir. Hal tersebut merupakan rancangan dari Habibie sendiri, namun pada kenyataannya OB malah berganti baju menjadi BP Batam saat ini.

“Hal ini merupakan bukti ketidakseriusan pemerintah pusat. Dalam Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan kota Batam terdapat sifat terburu-buru karena desakan waktu,” jelasnya.

Karena era tersebut merupakan era reformasi, maka pemerintah pusat belum menyusun peran dan kewenangan kerja OB dan hanya memberikan catatan kecil bahwa peraturan yang membahas mengenai kewenangan dua pemerintah ini akan diatur dalam undang-undang yang akan terbit setahun kemudian. Menurut Taba, UU Nomor 53 tersebut merupakan aturan dadakan.

“Nasib OB belum dipikirkan, tapi kalau tak dicantolkan dalam UU itu, OB bisa bubar. Peraturan yang mengatur kewenangan pun tak kunjung muncul sampai saaat ini,” katanya.

Malah, lanjut Taba, pemerintah pusat sibuk untuk menata OB bukan menata kewenangan kerjanya. Buktinya OB menjadi BP Batam dan kemudian menjadi Badan Layanan Umum (BLU) yang memiliki hak mengelola lahan.

“Inilah yang buat karut marut dan terjadinya tumpang tindih kewenangan,” katanya.

Namun angin segar yang diembuskan oleh Habibie membawa semangat baru bagi Batam. Menurut Taba, ini merupakan solusi terbaik. “Kami akan segera melakukan kajian. Dan bagi Kepri sendiri, tidak masalah berpisah. Sehingga Kepri pun lebih merata perkembangannya nanti, tidak melulu mengurusi Batam saja,” jelasnya.

Sementara Ketua Dewan Pakar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Ampuan Situmeang, mengatakan wacana provinsi khusus Batam memang harus disikapi secara serius oleh pemerintah pusat. Namun sebelumnya, Presiden harus mendapat masukan yang paripurna mengenai tumpang tindih kewenangan yang ada di Batam. Jika tidak, maka wacana tersebut hanya akan menjadi angan-angan.

“Masalah ini sebetulnya sangat sederhana namun menjadi sulit karena presiden belum mendapat masukan yang paripurna mengenai tumpang tindih kewenangan yang terjadi di Batam,” kata Ampuan, Senin (1/5).

Menurutnya, hal yang juga penting diangkat adalah kekhususan dari pelaksanaan administrasi kewenangan dalam pemerintahan di Batam. “Baru kita pilah bedanya istimewa dengan khusus dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pada Undang-Undang Dasar,” katanya lagi.

Penggagas wacana provinsi khusus harus mampu menempatkan kekhususan yang ada dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan di Batam. “Apakah pada pemerintahan kota khusus Batam atau pemerintahan provinsi khusus Batam,” jelasnya.

Wacana provinsi khusus masih harus menunggu sejumlah persoalan lama diselesaikan pemerintah pusat. Hal ini terjadi karena pada dasarnya pemerintah pusat melanggar peraturan yang mereka tetapkan sendiri, yakni Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kota Batam.

Dalam salah satu pasal disebutkan bahwa pemerintah pusat akan menerbitkan peraturan yang mengatur kewenangan antara Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam dalam kurun waktu setahun. Namun hingga saat ini peraturan tersebut tak kunjung terbit.

Kemudian jika berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2007 Pasal 3 dan Pasal 4, maka Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Otorita Batam dan Pemko Batam dialihkan menjadi HPL BP Batam. “Maka seharusnya sekarang sangat berdasar jika diterbitkan PP yang substansinya mengalihkan HPL BP Batam menjadi HPL Pemko,” jelasnya.

Jika itu dijalankan maka semuanya akan menjadi mutatis mutandis mengikuti dan menyesuaikan seperti yang terjadi selama ini. Selama peraturan kewenangan tersebut belum diatur lebih lanjut dalam peraturan baru, maka peraturan yang lama akan tetap berlaku sampai semua perjanjian terkait BP Batam dan Pemko berakhir.

“Kalau ini saja belum dapat dirumuskan di Sekretariat Negara (Setneg) oleh Dewan Kawasan (DK) Batam, bagaimana mungkin mau menggagas provinsi khusus Batam,” jelasnya.

Meskipun wacananya masih sangat sulit untuk direalisasikan, keinginan untuk membentuk provinsi khusus Batam sebenarnya sangat tergantung dari niat pemerintah pusat.

“Jika mau mengeluarkan Peraturan Perubahan (Perpu) maka bisa jadi dekat, namun Perpu baru dapat diterbitkan kalau ada keadaan yang darurat,” ujarnya.

Jika bukan Perpu, maka sesungguhnya belum ada lagi solusi untuk mengatasi persoalan dualisme kewenangan di Batam ini.

Banyak juga pihak yang menyebutkan bahwa Batam berhak menjadi provinsi khusus dengan keistimewaannya di bidang ekonomi. Namun Ampuan membantah hal tersebut.

“Aceh itu istimewa karena ada sejarah hukum ketatanegaraan sendiri begitu juga dengan Jogja dengan Papua,” ungkapnya.

Namun untuk Batam harus bisa dirumuskan dulu dimana letak kekhususannya.”Kalau hanya ekonomi, nampaknya lemah alasan itu,” imbuhnya.

Lagipula di mata pemerintahan pusat, Batam masih menjadi aset ekonomi yang sangat berharga. Makanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 148 Tahun 2016 diterbitkan sehingga banyak muncul pro dan kontra.

Intinya kata Ampuan semua tergantung niat dari pemerintah pusat. Jika tetap menganggap Batam sebagai ladang emas, maka niat tersebut masih sangat jauh.

Sejumlah persoalan lainnya pun akan muncul. Pertama untuk pengelolaan HPL. “Apakah jika Batam menjadi provinsi khusus maka HPL BP Batam menjadi HPL Pemda provinsi khusus Batam. Jika tidak darimana pendapatan daerahnya, lalu bagaimana dengan pengelolaan kepelabuhanan dan lainnya,” jelasnya.

Hal-hal tersebut yang masih harus diselesaikan oleh pemerintah pusat dan daerah. Jika ingin menjadi provinsi khusus, harus mampu koreksi diri sendiri dan benar-benar berniat untuk melakukannya. Karena jika tidak membenahi segenap peraturan yang ada saat ini, maka kemungkinan besar akan terjadi masalah baru jika wacana provinsi khusus direalisasikan.

Tulisan Welcome To Batam yang terdapat di Bukit Clara, Batamcenter. Foto: Cecep Mulyana/ Batam Pos

Tiga Opsi Masa Depan Batam

Dengan bergulirnya wacana Provinsi Khusus Batam, maka saat ini ada sejumlah opsi untuk menentukan masa depan Batam. Pertama adalah provinsi khusus Batam. Kedua pembentukan wilayah Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Batam dan terakhir otoritas tunggal yang dimiliki oleh Pemerintah Kota (Pemko) Batam dengan catatan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam dibubarkan atau Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya kembali ke pemerintah pusat.

“Batam memang harus berubah, karena pada awalnya kita diberikan fasilitas ekonomi setingkat negara, namun kalah saing dari negara tetangga,” kata Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan (DK) Batam, Taba Iskandar, Senin (1/5).

Batam mendapatkan fasilitas Free Trade Zone (FTZ) untuk memajukan industri. Selain itu diberi kemudahan lewat pembebasan sejumlah pajak, namun kenyataannya berkata sebaliknya.”FTZ tak dimanfaatkan, malah ruko dan perumahan yang lebih banyak berdiri dibandingkan dengan kawasan industri,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Badan Pengusahaan (BP) Batam sendiri, lahan yang telah dibangun untuk properti jauh mengungguli lahan yang telah dibangun untuk kawasan industri. 30 persen berbanding 16 persen.

Taba mengingatkan, Batam didesain dengan skala prioritas terbatas. Artinya ada batas yang tidak boleh dilewati, khususnya batas dari jumlah daya tampung masyarakat berikut dari jumlah daya tampung air baku. “Makanya di zaman saya pas masih DPRD Batam, ada Perdaduk,” jelasnya.

Kemudian berdasarkan skala prioritas terbatas ini maka wacana otoritas tunggal pun lahir. Karena pada dasarnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang tugas pemerintah daerah dan UUD Tahun 1945 mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah mengatur hajat hidup masyarakat termasuk pengelolaan lahan. “Ini bukan Pemko Batam yang punya kawasan, tapi malah berada di dalam kawasan BP Batam,” jelasnya.

Upaya untuk mencabut HPL BP Batam saat ini tengah diupayakan oleh kelompok pengusaha Batam yang bernaung dibawah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kepri. Mereka meminta bantuan pakar ahli hukum dan tata negara terkenal, Yusril Ihza Mahendra untuk menjadi kuasa hukum.

Renacananya mereka akan segera mengajukan Hak Uji Materi (HUM) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut HPL BP Batam.

Dan salah satu wacana lainnya yakni penerapakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang dulu pernah dijanjikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution hanyalah isap jempol belaka. Janjinya pada Maret Tahun lalu yang meminta agar diberikan waktu 6 bulan untuk menyusun regulasi KEK tidak terbukti sampai saat ini.

“Bahkan wilayah KEK saja sendiri belum jelas dimana titik koordinatnya. Masih hanya sekadar wacana dan mimpi, belum ada kajian holistiknya,” ujar Ketua Dewan Pakar Kadin Batam, Ampuan Situmeang.

Selain wacana KEK di Batam, saat ini Presiden akan menyusun regulasi mengenai wacana KEK di wilayah Rempang dan Galang (Relang).

Pengamat ekonomi Universitas Putra Batam, Gita Indrawan, menilai langkah tersebut merupakan keputusan tepat, namun harus memiliki aturan main yang jelas. “KEK itu memang harus di Relang, jangan di Batam. Jadi itu daerah baru, penduduk belum padat, lebih enak menatanya,” ujarnya.

Potensi Relang cukup besar untuk dikembankan sebagai KEK. Namun selama ini potensi tersebut masih belum dieksplotasi karena kawasan tersebut tak bisa dikelola. Dia menekankan pemerintah pusat harus lebih tegas menetapkan pihak yang akan mengelola Relang.

“Relang harus dikelola oleh otoritas tunggal. Pemerintah pusat harus menemukan apakah yang mengelola Relang adalah Pemko Batam atau BP Batam,” jelasnya.

Jika diminta berkolaborasi maka akan terjadi gesekan di tataran teknis. Ia khawatir pengembangan KEK Relang akan menuai masalah pada akhirnya.

“Pemerintah pusat harus belajar dari Batam. Jangan sampai nasib Relang sama seperti Batam,” tuturnya.

Sedangkan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro tidak ambil pusing mengenai hal ini. Ia mengatakan hal tersebut merupakan urusan presiden dan para menteri. “Kami hanya pelaksana semata,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan fokusnya saat ini adalah menata investasi di Batam. Langkah terakhir yang dilakukan adalah menjalin kerjasama dengan Kementerian Hukum dan Ham mengenai pemberian delegasi terhadap perizinan Hak Cipta, Merk Dagang dan Sertifikasi Geografis untuk memudahkan para investor dalam menanamkan investasinya di Batam.

“Semakin banyak PTSP dapat kewenangan perizinan maka semakin mudah berinvestasi. Kami hanya ingin menstabilkan Batam,” katanya. (nur/leo)

Update