Sabtu, 8 Februari 2025

Bunuh Pacar yang Jadi PSK, Noprizal Divonis 18 Tahun Penjara

Berita Terkait

batampos.co.id – Terdakwa Noprizal alias Ata disidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (4/5). Ketua majelis hakim Syahrial, menetapkan hukuman pidana 18 tahun penjara terhadapnya, sesuai pasal 340 KUHP tentang pembunuhan.

“Terdakwa telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ujar Syahrial, kemarin.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa Yogi Nugraha. Dimana, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana 20 tahun penjara. Atas putusan majelis hakim itu, terdakwa menyatakan terima.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mengencani seorang wanita bernama Rizal Lena alias Ayuk. Kurang lebih setahun pacaran, terdakwa baru mengetahui pacarnya bekerja sebagai PSK. Ia pun dilanda cemburu, dan berniat ingin menghabisi nyawa sang pacar.

Di waktu yang direncanakan, terdakwa menemui korban di Hotel Istana, Nagoya, November 2016 lalu. Ia sudah membawa pisau dapur dari rumahnya untuk membunuh korban. Seketika bertemu, terdakwa dan korban sempat berhubungan badan lebih dulu.

Namun emosinya kembali memuncak kala korban menegaskan pekerjaannya sebagai cewek malam (PSK). Terdakwa tanpa ragu mengeluarkan pisau dan menikam dada sebelah kiri korban, lalu paha kiri korban.

“Kemudian dia (korban) saya seret ke kamar mandi dan kepalanya ke bentur pipa hingga tak sadarkan diri,” ungkap terdakwa saat sidang pemeriksaannya beberapa pekan lalu.

Terdakwa bergegas untuk menghilangkan jejak dengan melepas celana jeans yang dikenakannya karena terkena darah. Keluar dari kamar 303, terdakwa mengenakan celana pendek dan membawa dua buah ponsel milik korban. Ia pun bersembunyi di rumah hingga tertangkap beberapa setelah terjadinya pembunuhan. (nji)

Update