![](https://batampos.co.id/core/uploads/2017/05/Pelaku-Pencurian-1-F-Cecep-Mulyana.jpg)
batampos.co.id – Zultrisno alias Reno, 31 terpaksa dilumpuhkan Unit Jatanras Polresta Barelang karena melawanan petugas saat hendak ditangkap, Selasa (9/5) dinihari.
Ia ditangkap petugas, karena mencuri puluhan unit ponsel di toko Brother Jaya, Lucky Plaza.
“Semua yang saya ambil ada dua puluh unit. Saya ditangkap polisi hari Selasa dinihari di rumah saya, di Tiban,” ujarnya.
Aksi pencurian Eno itu, dilakukannya pada malam hari saat semua toko ponsel di Lucky Plaza sudah dalam keadaan tutup. Untuk memasuki toko Brother Jaya tersebut, Eno masuk dari toko sebelahnya dengan cara menjebol atap plafon.
“Saya kerja di sebelah toko Brother Jaya itu sebagai tukang service hape. Saya masuknya sekitar jam sepuluh sampai jam sebelas malam,” tuturnya.
Setelah berhasil menggondol puluhan unit ponsel dengan berbagai merek itu, Eno langsung menjual ponsel itu kepada temannya seharga Rp. 15 juta. Diakui Reno, pada saat itu ia tidak mempunyai pilihan lain selain mencuri di toko sebelah tempat ia bekerja itu karena waktu yang sudah mepet.
“Mau pinjam sama orang tidak mungkin lagi. Karena hutang-hutang saya sudah banyak sama orang. Jadi terpaksa nyuri,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Agung Gima Sunarya saat dikonfirmasi menyatakan, kasus pencurian ponsel ini masih dilakaukan pengembangan untuk mengumpulkan barang bukti serta menangkap penadah ponsel curian tersebut.
“Barang bukti hape itu informasinya sudah tersebar di Surabaya dan Kalimantan. Saat ini masih kita kembangkan untuk mengumpulkan barang bukti dan penadahnya siapa,” katanya. (cr1)