batampos.co.id – Guna mengusut adanya keterlibatan pegawai Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjungpinang lainnya, atas pungutan liar (Pungli) dari penerbitan Surat Izin Berlayar (SIB), dari sejumlah agen kapal. Polres Tanjungpinang, melakukan pemeriksaan secara bertahap dan penuh ketelitian.
Informasi yang dihimpun, Polres Tanjungpinang beberapa hari ke depan akan kembali menetapkan tersangka atas kasus pungli di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP). Saat ini pihak Kepolisian masih melakukan pemeriksaan untuk mengumpulkan bukti keterlibatan pegawai lainnya.
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, yang dikonfirmasi terkait akan adanya penetepan tersangka baru, enggan berkomentar lebih jauh. Ia hanya mengatakan pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
”Kami masih melakukan pemeriksaan enam orang saksi yang merupakan pegawai KSOP lainnya yang juga bertugas di Pos Pelabuhan SBP,” ujar Joko, kemarin.
Dikatakan Joko, dugaan pungli di Pelabuhan Domestik SBP sudah berlangsung sejak lama. Untuk itu, pihaknya perlu ketelitian dan dilakukan secara bertahap.
”Pemeriksaan kami lakukan dari pegawai yang paling bawah, baru nanti menyusul ke agen kapal yang diduga sebagai pemberi sumbangan,”kata Joko.
Sementara untuk mengusut adanya keterlibatan pihak lain yang bisa dijadikan tersangka, Joko menyebutkan pihaknya akan melihat hasil dari pemeriksaan saksi. Selain itu, jika menemukan adanya keterkaitan oknum lainnya dengan tiga orang yang sebelumnya sudah menyandang status tersangka.
”Tentunya jika ada keterkaitan dengan tiga tersangka lainnya, maka akan ada tersangka baru. Tapi kami masih harus melihat dari keterangan saksi,”ucap Joko.
Seperti Diketahui sebelumnya, Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan tiga tersangka dari pungli pengeluaran SIB di Pelabuhan Domestik SBP. Mereka yang ditetapkan tersangka yakni, Kepala Pos Pelabuhan SBP, Sutoyo, 42, Eri Priawan, 27, dan Herbet Simamora, 34,
Penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut berawal ketika Satreskrim Polres Tanjungpinang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), usai menerima uang dari agen kapal Perintis Sabuk Nusantara 59, Senin (1/5).
Ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai peran masing-masing.
Modus pungli yang dilakukan para tersangka yakni mengecek kapal yang hendak berangkat. Jika ditemukan adanya kelebihan penumpang dan barang muatan, mereka meminta uang pelicin. Jika operator kapal tidak memberikan, maka kedepannya kapal yang hendak berangkat melalui Pelabuhan Domestik SBP akan dipersulit.
Dari OTT tersebut, pihak Kepolisian berhasil menyita barang bukti cukup banyak. Diantaranya buku rekening atas nama Sutoyo, rekapan data uang yang diterima dari agen kapal, lima lembar amplop kosong berwarna coklat yang bertuliskan jumlah uang yang diduga setoran bulanan dan satu buku merk Bintang obor.
Sedangkan uang yang disita yakni setoran dari agen kapal Sabuk Nusantara Rp 500 ribu, dari agen kapal VOC Batavia Rp 400 ribu, dari Superjet Rp 450 ribu, Seven Star Rp 300 ribu, dari agen tiket MV Marina Rp 200 ribu dan hasil ceking kapal Rp 400 ribu. Dengan total uang yang disita Rp 2,6 juta.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (e) undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.(ias)
