
batampos.co.id – Alfred Muara Rajagukguk, terdakwa kasus pidana yang mengakibatkan meninggalnya Amir, temannya dituntut jaksa penuntut umum dengan penjara 12 tahun di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (24/5/2017). Ia didakwa telah melanggar pasal 338 kitab undang-undang hukum pidana.
Tuntutan itu berdasarkan perbuatan terdakwa yang menikam korban, Amir, hingga tewas kehabisan darah. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 12 tahun,” ujar Jaksa penuntut umum (JPU) Zia Ul Fattah Idris di sidang tersebut.
Dihadapan majelis hakim yang dipimpin Zulkifli, Alfred langsung memberikan pembelaan secara lisan. “Mohon ringankanlah yang mulia. Nego,” ucapnya dengan santai.
Ia mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya itu. “Ingin habiskan masa tua dengan keluarga yang mulia,” ungkap terdakwa.
Padahal dalam perkaranya, terdakwa dengan mudah menancapkan pisau di dada korban hanya gara-gara uang Rp 20 ribu. Ia tidak terima kala mendapatkan Rp 10 ribu dari rekan korban, sampai dengan sengaja ia mengambil uang milik korban yang terletak di meja.
Korban yang juga tidak menerima tindakan terdakwa adu mulut hingga pertengkaran yang berujung kematian korban. Paska kejadian terdakwa sempat melarikan diri dan ditangkap di Jakarta.
Usai terdakwa menyampaikan pembelaannya, persidangan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. (nji)
