batampos.co.id – Sejumlah kebutuhan pokok, seperti cabai merah, dan bawang putih mengalami kenaikan harga di Pasar Baru Tanjunguban, Jumat (26/5).
Mustalib, 42, salah satu pedagang Pasar Baru, mengatakan kenaikan harga yang terjadi ini bervariasi, seperti bawang putih dari harga Rp 45 ribu, naik menjadi Rp 58 ribu perkilo.
Sedangkan cabai merah dari harga Rp 35 ribu, naik menjadi Rp 50 ribu, perkilo.
“Naiknya sejak 3 minggu lalu, tapi bertahap,” ujarnya.
Ia menuturkan kenaikan harga tersebut, disebabkan karena harga jual dari distributor memang sudah tinggi.
“Kami ngambil barang (cabai, red) dari Batam, harganya memang sudah tinggi. Gak tahu penyebabnya apa. Bisa jadi barangnya sedikit,” terangnya.
Meskipun demikian, lanjut Mustalub kebutuhan pokok lainnya hingga saat ini masih tetap normal, seperti sayur-sayuran, dan lain sebagainya.
“Tidak hanya saya, kenaikan cabai merah sama bawang putih ini juga sama dengan pedagang lainnya. Wajar memang harga belinya mahal, ya kita jualnya juga mahal. Kalau tidak pasti rugi,” ucapnya.
Hal yang sama juga diungkapkan pedagang lainnya, yakni Rusniati.
Ia mengatakan dua kebutuhan pokok, seperti cabai merah dan bawang putih tersebut, memang harganya terus naik, tapi masih dalam tahap kewajaran.
“Sebelumnya bawang putih harganya Rp 43 ribu, perkilo, tapi sekarang sudah naik jadi Rp 57 ribu perkilonya. Ini wajar, harga dari sananya juga mahal,” ungkapnya.
Sedangkan cabai merah lanjutnya harga jualnya kini mencapai Rp 50 ribu perkilo. Padahal sebelumnya harga cabai sempat turun dikisaran harga Rp 34 ribu perkilo.
“Itu pun naiknya gak langsung, tapi bertahap,” sebutnya.
Sementara itu, Penyidik Perdagangan Bintan, Setia Kurniawan, mengatakan kenaikan harga yang terjadi di pasar saat ini masih dalam tahap kewajaran.
“Apalagi yang naik bawang putih. Kita sama-sama tahu importir bawang putih di Jakarta baru-baru ini ketangkap, karena ketahuan menimbun. Jadi wajar saja harga bawang putih jadi mahal diakibatkan imbas dari penimbunan tersebut,” jelasnya.
Meskipun begitu, lanjutnya pihaknya terus memantau kondisi lonjakan harga yang terjadi di pasar.
“Kalau naik sesuai dengan kewajaran kami masih maklumi. Tapi kalau naik, namun harganya diluar kewajaran itu yang akan telusuri. Untuk itu, ini akan kami pantau terus, tentunya dengan kordinasi dari semua lini,” tegasnya.
Kurniawan juga mengimbau kepada para pedagang, agar jangan coba-coba berani mempermainkan harga, dengan melakukan penimbunan barang yang mengakibatkan harga otomatis akan naik drastis.
Apalagi hal tersebut dilakukan demi mencari keuntungan semata. Tentu akan ada sanksi tegas yang diberikan bagi pedagang tersebut.
“Jangan berani coba-coba. Kami terus memantau semua harga dipasar. Ketahuan melakukan penimbunan maka siap-siap terima sanksi kurungan 12 tahun penjara, serta denda sebesar Rp 60 Miliar, sesuai dengan Undang-undang nomor 7 tahun 2014, tentang perdagangan,” imbuhnya. (cr20)
