Selasa, 17 Maret 2026

WN Malaysia Kedapatan Memiliki 93,95 Gram Sabu

Berita Terkait

batampos.co.id – MN, 41, warga negara Malaysia, pemilik 93,95 gram narkoba jenis sabu diamankan jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang, di salah satu penginapan di Jalan DI Panjaitan, beberapa hari yang lalu. Selain sabu, petugas juga menemukan barang bukti lainya dari tangan tersangka.

Informasi yang dihimpun, sebelum ditangkap petugas. WN Malaysia tersebut masuk ke Tanjungpinang via Batam. Penangkapan sendiri dilakukan petugas berdasarkan informasi dari masyarakat yang memberitahu bahwa akan adanya transaksi narkoba.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Joko Bintoro, membenarkan pihaknya melakukan penangkapan terhadap WN Malaysia. Tersangka diamankan pihaknya saat berada di lobi penginapan yang terletak di Kilometer Delapan tersebut.

“Dia (tersangka) dari Malaysia ke Batam. Kemudian dari Batam menunju Tanjungpinang dengan menggunakan kapal Roro. Rencananya hendak bertransaksi disini (Tanjungpinang), tapi keburu kami tangkap,” ujar Joko, kemarin.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Moh Saiz, menambahkan ditangkapnya WN Malaysia tersebut setelah pihaknya melakukan penyelidikan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

“Melihat seseorang yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang kami terima. Langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Saiz.

Dikatakan Zais, saat dilakukan penggeledahan di badan pelaku. Pihaknya tidak menemukan narkoba yang dimaksud. Bahkan, yang bersangkutan juga tidak mengakui akan melakukan transaksi narkoba. Namun, pihaknya saat itu tak kehabisan akal dan meminta tersangka untuk buang air besar.

“Saat dia (tersangka) buang air besar itulah, didapati lima paket sabu yang dibalut dengan lakban hitam,” kata Zais.

Selain narkoba, sambung Zais, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya yakni Paspor, tiket kapal, tiket bus dari Batu Pahat Malaysia dengan nomor 0055789, dua unit handpone, satu lembar pas pelabuhan Telaga Punggur Batam.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya tersebut,” pungkas Zais.(ias)

Update