Kamis, 16 April 2026

Nelayan Adukan Penimbunan Hutan Bakau

Berita Terkait

batampos.co.id – Nelayan Kelurahan Tanjungpermai dan Kampung Mentigi Kelurahan Tanjunguban Kota marah dan mengadu ke Pemkab Bintan.

Ini diakibatkan penimbunan hutan bakau yang terjadi di Pasar Baru Tanjunguban dan di Lobam Mas.

Salah seorang nelayan Jatoman Purba mengatakan penimbunan hutan bakau yang dilakukan developer di Seri Kuala Lobam dan oknum pengusaha di Tanjunguban itu dinilai sangat merugikan para nelayan yang setiap hari mencari nafkah di wilayah tersebut.

Tak hanya itu, lanjutnya dengan adanya penimbunan tersebut, tentunya membuat biota laut menjadi berkurang dan tangkapan ikan juga menurun jauh.

“Kami selaku nelayan merasa jalur jilir mudik kami terganggu. Puluhan
nelayan yang menyondong udang, menangkap ketam bakau juga terkena imbasnya. Kami menduga penimbunan ini tidak berizin dan minta kepada pemerintah untuk segera menangani ini,” ujarnya di lokasi penimbunan, Minggu (4/6).

Menurutnya selain mengurangi pendapatan para nelayan, diduga penimbunan ini juga tak memiliki izin.

Masih kata Jatoman, diketahui penimbunan bakau tersebut rencananya akan dijadikan perumahan dan juga gudang.

Tentunya ini akan merusak dan semakin memperburuk kondisi pengairan lingkungan.

“Kasihan nelayan kami kalau tidak ada lokasi tangkapan. Sementara saat ini lapangan pekerjaan semakin sempit. Lama-lama kami bisa jadi rampok kalau begini,” ucapnya.

Sementara itu, Dwi Kori, Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup Kabupaten (BLH) Bintan yang meninjau lokasi berjanji akan segera menindaklanjuti persoalan ini.

“Kami akan cek dulu dan pelajari semua data yang sudah kami dapatkan di lapangan. Kami juga akan panggil developer dan pengusaha yang menimbun ini,” ujar Dwi Kori. (cr20)

Update