
batampos.co.id – Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam Yusfa Hendri dikecam warga Batam atas kebijakannya yang tidak populis menghentikan operasional ojek online di Batam mulai 1 Juni 2017. Warga menolak kebijakan tersebut karena Pemko Batam sendiri belum mampu memberikan pelayanan transportasi yang nyaman, aman dan murah untuk mereka. Tapi Yusfa Hendri mengatakan penghentian sementara operasional ojek berbasis online tidak berarti Pemko Batam anti perkembangan teknologi.
Menurutnya, langkah ini merupakan tahapan pengaturan untuk menghindari gesekan antar pengojek di tengah masyarakat.
“Jika tidak diatur dan terus dibiarkan justru akan terjadi benturan atau pertikaian di lapangan yang justru merugikan kita semua,” sebutnya, Minggu (4/6/2017.
Yusfa mengatakan, saat ini Pemko Batam tengah gencar memanfaatkan perkembangan tekonologi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan layanan, seperti e-musrenbang, kegiatan keuangan yang digelar secara online, hingga kemudahan drive thru dan lain-lain. “Kita paham ini demi kemudahan-kemudahan untuk masyarakat,” kata dia.
Untuk itu, disamping memberi ruang ojek online beroperasi, pihaknya tidak akan luput membina pengojek konvesional atau pangkalan. Termasuk jika ojek pangkalan ingin berbenah dengan beralih menjadi online.
Terpisah, anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Riky Indrakari mendukung ojek dan taksi online tetap beroperasi di Batam. Sebab, ojek sebenarnya hadir sebagai jawaban atas ketidakmampuan pemerintah selama bertahun-tahun untuk menyediakan transportasi publik yang layak, memadai, dan terjangkau.
Menurut Riky, kehadiran transportasi ojek, terutama yang berbasis aplikasi karena tuntutan di tengah masyarakat yang menginginkan transportasi murah, cepat, dan praktis. “Jadi mereka (ojek) hadir karena kebutuhan masyarakat,” tuturnya.
Anggota Komisi IV lainnya, Safari Ramadhan mengaku memberikan rekomendasi kepada Pemko Batam melalui pimpinan DPRD agar Dinas Perhubungan (Dishub) mencabut kembali pelarangan operasional ojek berbasis aplikasi (online) di Batam. “Rekomendasi telah diberikan. Intinya kita mendukung ojek online tetap beroperasi di Kota Batam,” tuturnya.
Safari menilai, dengan situasi kondisi ekonomi Batam sekarang ini, tidak seharusnya kebijakan tersebut dikeluarkan. Sebab akan kembali menambah angka pengangguran yang berujung tingginya angka kriminal di Kota Batam,” katanya.
Ketua Komisi III DPRD Batam, Nyanyang Haris Pratamura menyambut baik ojek online beroperasi di Batam. Namun demikian, dalam operasionalnya, perusahaan ojek online harus bekerja sama dengan pemerintah daerah, terutama dalam mematuhi aturan dan izin yang diminta Pemko, serta bersama-sama mengikuti aturan hukum yang berlaku.
“Kami komisi III menyambut baik. Karena sangat membantu masyarakat terutama dari sisi harga, keamanan dan kenyamanan. Pada perusahaan ojek online kita minta segera dilengkapi (izin), agar bisa beroperasi lagi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Batam, Budi Mardianto menilai langkah Dishub penghentikan operasional ojek online sangat keliru. Dia menyebutkan, kebijakan yang diambil Dishub Batam dinilai terlaku kaku. Padahal, harusnya bisa dilakukan secara fleksibel tanpa harus main menghentikan operasional ojek online.
“Surat penghentian operasional ojek online oleh Dishub Kota Batam berdasarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan online di Batam sebenarnya tak mengena. Aturan itu kan dikhususkan untuk kendaraan roda empat, bukan roda dua,” ujar Budi, Minggu (4/6). (rng/gas/cr13)
