
batampos.co.id – Pemerintah Kabupaten Karimun telah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penggunaan anggaran 2016. penyampaian LHP BPK RI ini dilaksanakan kemarin (5/6) di Batam dan untuk kali ini Karimun kembali mendapatkan hasil yang memuasakan, yakni wajar tanpa pengecualian (WTP).
”Alhamdulillah, predikat WTP kembali kita dapatkan dan ini merupakan yang kelima kalinya. Dengan predikat ini, berarti laporan keuangan yang kita susun dari setiap OPD telah diterima oleh BPK. Dan, perlu diketahui bahwa predikat WTP ini kita dapatkan bukan karena harus membayar atau mengeluarkan sejumlah uang. Melainkan, benar-benar berdasarkan sistim informasi dan laporan akuntabilitas keuangan yang kita susun,” tegas Bupati Karimun, Aunur Rafiq.
Dengan WTP yang sudah lima kali diperoleh dalam lima tahun terakhir. Maka Kabupaten Karimun berhak memperoleh insentif dari pemerintah pusat. Sebab, dengan raihan WTP ini sebagai bentuk rangsangan bagi daerah untuk benar-benar dalam menggunakan anggaran dan mempertanggungjawabkannya. Hanya saja, dia belum bisa menyebyutkan berapa miliar insentif yang akan didapatkan Kabupaten Karimun pada tahun depan.
”Yang jelas, dengan adanya insentif dari pusat, kita bisa mengajukan klewat dana alokasi umum (DAU). Tentunya, dengan adanya tambahan insentif akan dapat menambah APBD tahun depan. Selain itu, dengan predikat WTP yang sudah dicapai selama lima tahun berturut-turut diharapkan, setiap OPD bisa lebih meningkatkan profesionbalisme dalam bekerja. Jangan sampai, tahun berikutnya kita tidak dapat mempertahankan apa yang sudah dicapai tahun ini,” uajarnya. (san)
