Rabu, 29 April 2026

Dirut BUMD Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berita Terkait

Asep Nana Suryana. F: Yusnadi/batampos.

batampos.co.id – Polda Kepri berencana akan menyerahkan tersangka kedua pungli pasar Bintancenter ke kejaksaan, Kamis (8/6). Tersangka kedua pungli tersebut yakni Dirut BUMD Tanjungpinang Asep Nana Suryana. Diduga ikut menerima aliran uang pungli dari tersangka pertama yakni Slamet selalu karyawan BUMD.

“Sudah p21, Kejakaan menyatakan berkasnya sudah lengkap. Tahap IInya dilaksanakan besok (8/6),” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol, Erlangga pada Rabu (7/6).

Ia mengatakan tak hanya tersangka saja diserahkan. Tapi juga barang bukti dan berkas-berkas pemeriksaan Asep Nana Surya. Sebelum menyerahkan Asep, pihak kepolisian sudah terlebih dahulu menyerahkan tersangka pertama yakni Slamet ke Kejaksaan pada beberapa waktu lalu.

Kasus pungli terungkap saat Polda Kepri melakukan operasi tangkap tangan terhadap Slamet, selaku koordinator pasar Bintancenter,Tanjungpinang pada 17 Februari lalu. Tak hanya mengamankan Slamet, polisi juga mendapati uang tunai sebesar Rp36,6 juta diduga terkait pungli.

Modus tersangka Slamet adalah dengan mematok uang sewa kios di Pasar Bintan Centre Kota Tanjungpinang yang dikelola BUMD Tanjungpinang lebih tinggi dibandingkan harga sesuai ketentuan.Slamet meminta uang sewa kios pada kisaran harga Rp 8-20 juta. Padahalan sesuai peraturan yang berlaku, uang sewa kios ini pada awalnya hanya Rp 5 juta. Selisih uang ini yang masuk ke kantung Slamet. Dan polisi menduga, uang itu juga mengalir.

Atas perbuatan tersangka ini dikenakan pasal 12 huruf e dan atau Pasal 11 UU RI No.20 tahun 2001 perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf e, berisikan tentang ancaman pidana adalah penjara seumur hidup atau paling singkat empat hatun paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp200 jua hingga Rp1 miliar.

Sedangkan pasal 11 dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun denhgan denda paling sedikit Rp50 jua dan paling banyak Rp250 juta.(ska)

Update