Minggu, 26 April 2026

Gugatan Pekat-IB Salah Alamat

Berita Terkait

batampos.co.id – Muhammad Asrun selaku kuasa hukum Gubernur Kepri, Nurdin Basirun mengatakan Gugatan Hukum Warganegara (Citizen Law Suit) yang dilayangkan Organisasi Pekat-IB terhadap Gubernur Kepri di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang adalah salah alamat. Karena Gubernur tidak punya kapasitas untuk menetapkan kandidat Wakil Gubernur Kepri.

“Inikan gugatan class action. Kalau saya melihat tidak ada mewakili kepentingan masyarakat,” ujar Muhammad Asrun di PN Tanjungpinang, Kamis (15/6).

Menurutnya, posisi Gubernur adalah sebagai jembatan atau penghubung antara kesepakatan Partai Pengusung Sani-Nurdin (Sanur) terhadap dua kandidat yang disepakati untuk disampaikan ke DPRD. Atas dasar itu, Gubernur tidak punya kapasitas untuk melakukan intervensi atau mendesak partai pengusung.

“Apalagi yang membuat kesepakatan adalah DPP Partai Pengusung Sanur. Bukan ditingkat DPD, duduk persoalan ini yang harus pahami oleh penggugat,” papar Asrun.

Pengacara yang juga seorang dosen di Universitas Indonesia (UI) tersebut juga menilai proses gugatan yang dilakukan Pekat -IB sekarang ini terlihat kurang matang. Karena kapasitas untuk memdesak dan memilih berada di tangan DPRD. Apalagi sekarang ini, DPRD Kepri sudah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Wagub Kepri.

“Gugatan ini masih bisa diperbaiki. Tetapi adapun alamat yang dituju adah DPRD Kepri, bukan lagi Gubernur,” paparnya lagi.

Ditambahkannya, begitunya mengenai kelengkapan adminiatrasi masing-masing kandidat. Yang berhak untuk mendesak calon melengkapinya juga menjadi kewenangan DPRD. Melihat dari pokok perkara sekarang ini, proses di PN Tanjungpinang ini hanya akan menghabiskan energi.

“Jangan sampai kita menghabiskan energi dengan gugatan yang tak pasti. Sekarang ini, pihak penggugat tidak hadir. Agenda persidangan ditunda lagi,” tutup Muhammad Asrun.(jpg)

Update