batampos.co.id – Sales and Marketing Manager PT Korinus, Endra Nirwana mengatakan Mi Samyang dengan importir PT Korinus dijamin halal. Karena sudah terdaftar di BPOM, Korea Muslim Federation (KMF) dan sedang berproses sertifikasi halal di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Produk yang PT Korinus impor dengan merek Samyang rasa hot chicken ramen terbebas dari unsur tidak halal,” ujar Endra di kantor PT Korinus, Kelapa Gading, Jakarta, Rabu (21/6).
Endra menambahkan, ada perbedaan mi asal Korea Selatan yang halal dengan yang tidak.
Pertama mi halal harus dengan importir PT Korinus, sedangkan yang tidak halal dari importir lain.
Kedua mi halal ‎ada terjemahan bahasa Indonesia, sementara yang tidak halal di semua kemasan hanya berbahasa Korea Selatan.
Ketiga tidak ada tulisan policilene untuk yang halal. Yang tidak halal tertera tulisan policilene di bagian bahan makanan.
“Jadi memang itu cara membedakan secara mudah antara halal yang tidak,” katanya.
Sekadar informasi keempat produk yang mengandung babi yang dicabut izin edarnya yakni,
- Samyang dengan nama produk U-Dong,
- Nongshim dengan nama produk Shin Ramyun Black,
- Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa Kimchi,
- Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen.
(cr2/JPG)