Senin, 2 Maret 2026

Jhoni Ngaku Bisa Dapatkan Emas, Ternyata Palsu

Berita Terkait

foto: choki / batampos

batampos.co.id – Jhoni S, 44,  warga Desa Numbing, Kecamatan Bintan Pesisir, Selasa (27/6) lalu dibekuk polisi.

Jhoni diduga melakukan penipuan. Ada lima korbannya engan total kerugian mencapai Rp 94 juta.

Modus Jhono ialah dengan mengaku menjadi dukun yang bisa mengambil emas batangan secara gaib, namun ternyata emas yang diberikan adalah emas palsu.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bintan Timur, AKP Abdul Rahman, melalui Kanit Reskrim Bintan Timur, Ipda Anjar Rahmad Putra dalam ekspose yang digelar di Mapolsek Bintim, Kamis (29/6).

Anjar menjelaskan peristiwa penipuan ini berawal sepekan memasuki hari lebaran lalu, dimana pelaku mendatangi rumah korban dengan dalih mendapat mimpi atau petunjuk gaib ada emas batangan di dalam rumah korban.

“Pelaku (Jhoni, red) juga menjelaskan bahwa emas batangan bisa diangkat  apabila korban memenuhi syarat atau mahar terlebih dahulu,” ujarnya.

Korban yang mendapat penjelasan lanjutnya langsung mempercayai, lantaran tergiur ucapan pelaku yang sangat menyakinkan.

“Korban menuruti persyaratan yang diajukan tersangka dengan membayar mahar terlebih dahulu,” ucapnya.

Setelah mahar disepakati lalu pelaku memastikan kepada korban akan  mengambil atau mengangkat emas batangan tersebut.

“Korban yang telah memberi mahar kepada pelaku seluruhnya korban dari Bintan, diantaranya, Maksim sebesar Rp 45 juta, Mahyunan Rp 4 juta, Joyo Rp 21 juta, Tamrin Rp 7 juta, serta Adi Rp 17 juta,” terangnya.

Kemudian tersangka melakukan ritual di rumah korbannya dengan membawa lembaran kain putih yang mampu memunculkan kepingan emas batangan palsu.

“Mereka (korban, red) sempat percaya itu emas, namun berselang beberapa hari baru korban ini sadar ternyata emas itu palsu dan langsung melaporkannya ke kantor polisi,” ungkapnya.

Atas laporan tersebut lanjutnya tim Satuan Reskrim Polsek Bintim, langsung bergerak cepat mengeledah rumah milik pelaku dan berhasil mengamankan pelaku bersama barang bukti puluhan batang emas palsu tanpa ada perlawanan.

“Demi mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka di jerat pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan pengelapan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara,” tutupnya (cr20)

Update