
batampos.co.id – Tarif Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO) Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata telah berubah sejak Mei lalu. Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 9 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif Layanan Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.
“Iya, UWTO sudah berubah lagi Mei kemarin,” kata Direktur Promosi dan Humas BP Batam, Purnomo Andiantono, Kamis (29/6).
Andi menjelaskan, dalam Perka terbaru ini BP Batam menurunkan tarif UWTO untuk beberapa lokasi. Sayangnya, Andi tidak merinci lokasi mana saja dan berapa besaran penurunan tarifnya. Perubahan itu juga belum ditayangkan di website resmi BP Batam.
Sementara di sebagian besar titik atau lokasi, UWTO mengalami perubahan pada penyeragaman tarif. Yakni tarif UWTO untuk alokasi lahan baru selama 30 tahun dan tarif perpanjangan 20 tahun disamakan. Namun lagi-lagi Andi belum menyebut rinciannya.
“Nanti akan dipublikasikan sehingga masyarakat bisa melihat sendiri,” ungkapnya.
Andi kemudian menjelaskan, revisi tarif sewa lahan ini merupakan desakan dari pemerintah pusat melalui Dewan Kawasan (DK) Batam. Sebelum Perka Nomor 1 Tahun 2017 diterbitkan, DK sudah menganjurkan agar kenaikan UWTO itu tidak lebih dari 150 persen.
Namun setelah disahkan lewat Perka Nomor 1 Tahun 2017, DK menilai ada kekeliruan yang bisa menyebabkan kerugian di masyarakat. Sehingga DK Batam kembali memerintahkan BP Batam untuk merevisi kembali dan juga meminta agar tarif UWTO untuk alokasi lahan baru dan perpanjangan di sebagian besar lokasi di Batam untuk disamakan.
“DK menganggap perlu direvisi, makanya keluar Perka terbaru ini,” imbuhnya.
Hal tersebut dibenarkan juga oleh Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto. Ia mengatakan pihaknya telah dipanggil oleh Ketua DK sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk membahas revisi tarif UWTO ini.
Eko menilai, perubahan tarif sewa lahan ini berpotensi menjadi bom waktu suatu saat nanti. Karenanya, sebelum mengeluarkan Perka Nomor 9 Tahun 2017, pihaknya sudah menyurati Darmin Nasution agar revisi dibatalkan.
“Kami sudah kirim surat tertulis, tetapi dapat balasan dari sana. Jadi perintah tersebut harus dijalankan,” terangnya.
Perubahan tarif UWTO ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai kalangan. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Batam, Sallon Simatupang, menilai perubahan tarif tersebut merupakan inkonsistensi BP Batam dan pemerintah pusat.
“Tarif kok berubah terus. Itu artinya, BP Batam tidak profesional dan tidak konsisten dengan aturan yang mereka buat sendiri,” kata Sallon, Kamis (29/6).
Menurutnya, tarif yang terus berubah ini akan menjadi preseden buruk bagi BP Batam. Sebab belum sampai dua tahun, tarif UWTO sudah tiga kali berubah.
“Apa gak malu BP Batam seperti ini. Dari situ kelihatan betul tidak profesionalnya mereka,” sebut politikus Nasdem tersebut.
Menurut dia, perubahan tarif UWTO itu merupakan usulan dari BP Batam. Bukan semata-mata desakan dari Dewan Kawasan.
“Tak mungkin buat keputusan tanpa pengajuan dari BP Batam. Itu hanya kamuflase saja. Mereka takut dikritik masyarakat. Logikanya BP lebih paham masyarakat Batam dari pada pemerintah pusat sendiri,” tegasnya.
Tanggapan senada disampaikan anggota Komisi I DPRD Batam, Lik Khai. Menurut dia, Perka tentang UWTO memang bisa berubah sewaktu-waktu. Namun seharusnya perubahan itu tidak terjadi dalam kurun waktu yang sangat singkat seperti saat ini.
“BP lah yang sebenarnya buat Batam mati. Dengan kebijakan yang berubah-ubah dan tak ada kepastian hukum,” katanya.
*Alokasi Lahan Sistem Lelang
Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan aturan main dalam pengalokasian lahan baru. Melalui Peraturan Kepala (Perka) Nomor 11 Tahun 2017 pada bulan ini, alokasi lahan baru harus melalui mekanisme lelang.
“Alokasi lahan baru harus melalui lelang. Jadi tidak ada lagi main-main orang dalam,” kata Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto, Kamis (29/6).
Meskipun aturan main tentang mekanisme lelang telah ditetapkan, Eko pesimis cara ini akan berhasil.
Alasannya adalah tanah yang mau dialokasikan hanya tersisa sekitar 800 hektar dan itupun tersebar tidak merata. Bahkan lokasinya pun sangat tidak strategis.
“Siapa yang mau lahan di dekat jurang,” katanya.
Kerjasama sistem lelang memungkinkan bagi masyarakat dari berbagai kalangan untuk mengikutinya. Sebelum mengalokasikannya, BP Batam akan terlebih dahulu memberikan status yang jelas kepada lahannya. Dimulai dari penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL)-nya dari BPN, tata ruang yang jelas dan lainnya.
Cara mengikuti lelang online nanti adalah dengan mengakses website BP Batam yang berisi peta alokasi lahan di kota Batam.
Pemohon dapat melihat lokasi mana saja yang belum dialokasikan dan lokasi mana yang sudah dialokasikan sehingga tidak akan lagi terjadi kekeliruan dan tumpang tindih lahan.
Selain pengaturan tentang mekanisme lelang lahan, Perka 22 juga mengatur tentang penghapusan kebijakan lama.
Kebijakan lama yang dianggap menghambat seperti izin prinsip, pencadangan lahan dan pembayaran UWTO secara cicilan akan ditiadakan.”Tak ada lagi izin prinsip, pencadangan lahan, semuanya dulu sebenarnya tak ada tapi diada-adain,” tegasnya.
Eko meyakini dengan penerapan mekanisme alokasi lahan melalui lelang maka tidak akan ada lagi lahan yang ditelantarkan oleh penyewanya. Karena BP Batam akan terus memantau pembangunan lahan yang telah dialokasikan lewat sistem lelang.
“Ini untuk mengantisipasi lahan-lahan tidur,” imbuhnya.
Sedangkan akademisi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah), Rafki Rasyid mengapresiasi langkah BP Batam dalam menerapkan sistem online.
“Kalau kita lihat terobosan BP Batam ini bagus supaya kurangi pungli,” jelasnya.
Dengan sistem online, ia meyakini tidak akan ada lagi permainan-permainan kotor untuk memuluskan aksi dalam proses alokasi lahan.
“Bagus sekali, takkan ada lagi nego-nego, tak ada biaya-biaya siluman lagi. Pantas diapresiasi karena BP Batam berkomitmen untuk mengurusi lahan,” tambahnya lagi.
Namun di sisi lain, BP Batam harus menjaga agar sistemnya tetap online dan mengantisipasi gangguan hacker.”Jika terjadi gangguan nanti pasti akan menghambat pelayanan. BP Batam harus berupaya untuk menjaga sistemnya,” katanya. (leo/rng)
