Selasa, 12 Mei 2026

Parkir Khusus Diprediksi Hanya Capai Rp 8 Miliar

Berita Terkait

ilustrasi F.Yusnadi/Batam Pos

batampos.co.id – Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Batam menyebutkan retribusi pajak parkir khusus Kota Batam diprediksi turun 33 persen di tahun ini. Dari target sebelumnya Rp 12 miliar, retribusi disebut hanya mampu mencapai angka Rp 8 miliar.

“Target Rp 12 miliar ini dengan asumsi ada kenaikan tarif parkir pada perda parkir,” kata Kepala BP2RD Raja Azmansyah, Kamis (6/7).

Namun dalam perjalannya, kenaikan tarif parkir 100 persen yang diajukan Pemko Batam tidak disetujui DPRD Kota Batam. Tarif tetap sesuai angka lama yakni Rp 1.000 untuk kendaraan roda dua (motor) dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda empat (mobil) pada dua jam pertama parkir.

“Dibanding tahun 2016 pajak parkir khusus Rp 6 miliar saja,” sampainya.

Ditambahkan Raja, hingga Juli ini, pendapatan dari parkir yang dikelola pihak ketiga itu sudah masuk ke kas pemko sebesar Rp 3,24 miliat atau 27 persen dari target Rp 12 miliar.

Adapun enam pengelola parkir khusus di Batam yakni, PT Adhil Parking pengelola parkir di Bandara Hang Nadim, Centre Park pengelola di Nagoya Hill, dan Mega Mall, Securindo packtama pengelola Kepri Mall, Harbourbay, Awal Bros, BCS Mall, PT Tritunas Bangun Persada pengelola di Top 100, ISS parking di Dc Mall, dan PT Synergi pengelola di Pelabuhan Batamcentre.

Sebelumnya Sekretaris Pansus Penyelenggaraan Parkir di Batam, Udin P Sihaloho menilai pansus sepakat tidak ada kenaikan seperti yang diusulkan Pemko Batam. Tarif tetap di angka lama, Untuk PAD, pemko diminya lebih memaksimalkan titik parkir serta menertibkan juru parkir liar.

“Masih ada jalan lain selalin menaikan tarif parkir. Semua anggota pansus sepakat tarif tak naik dan ini sudah ditetapkan di perda,” tegasnya. (rng)

Update