batampos.co.id – Anggota TNI AD, Serda Musiani yang bertugas sebagai Babinsa Desa Pelangiran, Pos Babinsa Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau menjadi korban pembunuhan Jumat (7/7) siang pukul 14.00 WIB. Pelakunya adalah Samsir, seorang anggota geng motor di daerah tersebut. Korban tewas setelah mengalami luka tusukan dibeberapa bagian tubuhnya.
Kapolsek Kateman, Kompol Bainar, Minggu (9/7) membenarkan peristiwa pembunuhan itu. Pelakunya salah satu anggota geng motor yang ada di kampung tersebut. Dikatakan Kapolsek, kejadian ini berawal Jumat siang saat korban sedang mengantar jenazah ke pemakaman. Ketika itu, pelaku melintas dan mengendarai sepeda motor dengan ugal-ugalan. Melihat itu, korban menegur pelaku.
Namun, kata Kapolsek, pelaku tidak terima ditegur oleh korban dan memberikan perlawanan. Sehingga, korban menampar pelaku sebagai bentuk pembinaan. Ternyata hal ini berbuntut panjang. Hasil penyidikan, pelaku ke rumah untuk mengambil senjata tajam. Setelah itu, mencari korban sampai ke rumahnya. Karena tidak ketemu, pelaku menemui korban ditempat lain dan akhirnya ketemu. Setelah pelaku langsung mengeluarkan senjata tajamnya menikam pelaku yang sedang bertugas.
”Saat kejadian, korban Serda Musaini sedang dalam bertugas, karena masih menggunakan seragam lengkap,” ujarnya.
Usai ditikam korban sempat dilarikan ke RSUD Raja Musa, Sungai Guntung, Namun, akibat luka tusukan akhirnya Serda Musaini meninggal dunia. Sementara itu, korban yang berusaha kabur berhasil diamankan warga dan diserahkan kepada pihak kepolisian. ”Pada hari yang sama, pelaku dipindahkan ke Polda riau di Pekanbaru,’’ jelas Bainar.
Pemindahan tempat penahanan, lanjutnya, untuk mengantisipasi kemarahan warga. Apalagi korban selama ini dikenal baik oleh masyarakat di sana. Sedangkan, pelaku sendiri sudah sering meresahkan warga dengan aksi kebut-kebutannya tersebut. Dengan tetangganya saja tidak baik. Sedangkan, untuk penerapan pasal, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
”Penerapan pasal pembunuhan berencana, karena tersangka pulang ke rumah mengambil senjata tajam jenis pisau. Kemudian, sempat mencari korban ke rumah. Selain itu, pasal lain yang ikut diterapkan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pasal 351 KUHP tentang penganiyaan berat yang menyebabkan kematian,’’ ungkapnya.
Informasi yang dihimpun dihimpun di lapangan, ada beberapa tikaman yang mengenai tubuh korban Serda Musaini yang dilakukan oleh tersangka Samsir. Yakni, pada bagian perut terdapat dua tusukan, di bagian dada satu dan luka sayatan di lengan tangan kanan korban. Akibat luka tusuklan yang sangat parah ini, korban tidak dapat diselamatkan lagi dan meninggal dunia. (san)
