
batampos.co.id – Ketua PAN Bintan, Hesti Gustrian menyampaikan pemberhentian anggota DPRD Bintan Arif Jumana yang terlibat kasus narkoba akan diteken Gubernur Kepri. Surat pemberhentian yang dikeluarkan DPW PAN Kepri masih diproses di Kantor Bupati Bintan.
“DPW PAN Kepri sudah mengeluarkan surat terkait pemberhentian saudara Arif Jumana, sekarang suratnya di Kantor Bupati,” kata Hesti.
Setelah dari Kantor Bupati, surat terkait pemberhentian Arif Jumana akan diteruskan ke Gubernur Kepri. Baru setelahnya, surat itu akan kembali ke DPRD Kabupaten Bintan dan dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bintan.
Mengenai pergantian antar waktu, Hesti mengatakan, belum membicarakan
siapa penganti Arif Jumana yang akan duduk di kursi DPRD Bintan. Hanya, berdasarkan hasil pemilihan legislatif lalu, nomor urut 2 di PAN setelah Arif Jumana yakni Arbaiyah. “Proses pergantiannya masih menunggu, masih lama,” tukasnya. (cr21)
