batampos.co.id – Dampak buruk penolakan taksi online di Batam terus meluas. Selain merugikan masyarakat umum, kisruh taksi berbasis aplikasi ini juga mulai mengusik industri pariwisata.
Ketua Agen Tur dan Travel Indonesia (Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies/ASITA) Kepri, Andika, mengatakan maraknya kasus persekusi terhadap sopir taksi online membuat para turis asing takut ke Batam. Sebab selama ini banyak turis mancanegara yang memanfaatkan layanan taksi online saat liburan ke Batam.
“Sedikit banyak ada pengaruh pada turis yang berwisata sendirian atau yang tak menggunakan jasa tour and travel,” kata Andika, Jumat (4/8).
Ia mencontohkan kasus persekusi taksi online yang membawa turis Singapura di kawasan Nagoya, beberapa waktu lalu. Peristiwa tersebut direkam dan kemudian diviralkan di media sosial dan ditonton oleh banyak orang.
“Bila ini terulang, dampaknya akan lebih buruk bagi pariwisata Batam,” tuturnya.
Menurut dia, pemerintah harusnya bijak menyikapi polemik taksi online ini. Sebab, di luar negeri penggunaan layanan taksi online merupakan hal yang lumrah. “Kami khawatir akan membuat turis yang akan datang jadi kurang nyaman,” katanya.
Hal senada disampaikan Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Batam, Jalurman Tarigan. Menurutnya, kisruh tersebut mengganggu sektor perhotelan. Ia khawatir, jika masalah ini dibiarkan berlarut, akan semakin banyak turis asing yang enggan berkunjung ke Batam.
“Tiap hari kami terganggu, sangat-sangat merasa terganggu,” kata Jalurman, Jumat (4/8).
Jalurman katakan, sebenarnya pelaku usaha hotel tidak terlalu mempersoalkan jenis dan sistem taksi di Batam. Yang penting bagi pengusaha perhotelan adalah layanan yang aman dan nyaman untuk para turis dan tamu hotel. “Yang penting bagi kita jangan buat masyarakat dan wisatawan tidak aman,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPRD Kepri dapil Batam, Irwansyah, meminta Gubernur Kepri segera menyelesaikan polemik taksi online di Batam.
“Kondisinya sudah mendesak, kalau responnya dengan mengirim surat ke pusat akan penjelasannya akan lambat. Artinya lebih baik berangkat langsung dengan membawa surat resmi,” ujar Irwansyah, kemarin.
Menurut dia, kehadiran pelayanan transportasi berbasis aplikasi di era teknologi merupakan kebutuhan yang bisa ditolak. Namun masalah jadi lebih rumit karena banyak taksi konvesnional di Batam yang merupakan milik perorangan.
“Kalau memang harus kita proteksi taksi konvesional tentu harus dibicarakan baik-baik. Kami di Komisi III juga akan memberikan masukan-masukan strategis kepada Pemprov Kepri,” jelas Irwansyah
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kepri, Brigjen TNI Jamhur Ismail mengaku pihaknya sudah melayangkan surat ke Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) untuk konsultasi terkait masalah taksi online di Batam. “Daerah tidak punya kewenangan untuk mencabut izin aplikasi bagi pelayanan transportasi online di Batam,” ujar Jamhur di Tanjungpinang, kemarin.
Ditegaskan Jamhur, sambil menunggu adanya petunjuk dari Kemenkominfo, pihaknya berharap operator transportasi online bisa menahan diri. Apalagi sampai saat ini, Pemprov Kepri melalui Dishub Kepri belum mengeluarkan perizinan apapun bagi operasional transportasi berbasis aplikasi itu.
Menurut dia, ada beberapa kesepakatan yang diambil dalam rapat pada 19 Juli lalu. Antara lain, untuk menjaga keamanan dan ketertiban bersama di Kota Batam, para pelaku usaha taksi konvensional maupun berbasis aplikasi tidak saling melakukan sweeping.
“Apabila ini terjadi, maka akan ditindak tegas oleh pihak kepolisian,” paparnya lagi.
Selain itu, selama proses pengurusan izin transportasi khusus atau berbasis aplikasi dilarang memberikan akses kepada orang penumpang perorangan. Jika komitmen ini dilanggar, polisi akan turun tangan. “Yakni harus dirazia,” katanya.

Perlu Payung Hukum
Digitalisasi dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat sudah tak bisa dibendung lagi. Penolakan terhadap taksi online bisa menimbulkan sentimen buruk bagi dunia investasi Batam di mata dunia internasional.
Ketua Asosiasi Digital Entrepreneur Indonesia (ADEI) Batam, Bryan Lase, menyarankan kepada pemerintah agar segera membuat payung hukum mengenai taksi online agar memiliki kepastian hukum dan bisa diterima taksi pangkalan.
“Kehadiran taksi online itu sangat mempermudah masyarakat. Hal tersebut harus dipertimbangkan,” terangnya, Jumat (8/4).
Bryan menegaskan, perkembangan dunia digital tak bisa dihentikan. Mengingat keberadaannya mampu mempermudah masyarakat dalam melakukan transaksi, transportasi, belanja dan lainnya. “Apapun yang disentuh digitalisasi, pasti akan menjadi lebih baik,” ungkapnya.
Sedangkan akademisi dari Universitas Internasional Batam (UIB), Atik Wahyuni, juga pernah mengatakan hal yang perlu dibenahi adalah menciptakan payung hukum untuk taksi online. “Jikapun ada revisi, mungkin untuk taksi online diperbolehkan,” jelasnya.
Angkutan berbasis online, katanya, memang sudah menjadi gaya hidup modern. “Karena semakin hari orang hanya mencari yang semakin mudah saja.”Jika pemerintah mau mengizinkan mungkin bisa beroperasi di jalan lingkungan saja,” pungkasnya.
Lengkapi Persyaratan
Kepala Dishub Batam Yusfa Hendri membantah pihaknya menolak kehadiran taksi online di Batam. Menurut dia, taksi online dilarang beroperasi karena masih ada persyaratan yang belum dilengkapi.
“Kalau kami dibilang tidak mendukung taksi online itu merupakan kekeliruan,” kata Yusfa saat menerima sejumlah soper taksi online, Jumat (4/8).
Dijelaskan Yusfa, ada dua persyaratan utama yang harus dipenuhi penyedia transportasi berbasis aplikasi. Yakni terkait dengan aplikasi dan badan usaha yang jelas. “Kalau dari aplikasi sudah clear dan tidak ada masalah. Karena sudah memenuhi ketentuan aplikasi yang dikeluarkan oleh Kominfo,” katanya.
Sementara, yang menjadi permaslahan penyedia transportasi berbasis aplikasi saat ini adalah badan usahanya yang belum jelas. Sebab, sesuai aturan Kementerian Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017, penyelenggara angkutan adalah PT, BUMN, BUMD, dan Koperasi.
“Penyelenggaraan aplikasi tidak bisa bertindak sebagai penyelenggara angkutan,” ujarnya.
Untuk mendapatkan izin itu, penyedia transportasi berbasis aplikasi salah satunya harus bekerja sama dengan badan usaha yang telah mengantongi izin sebagai penyedia transportasi di Batam, memiliki nomor kendaraan khusus, dan harus ada tarif bawah dan atas.
Yusfa menambahkan, jika persyaratan tersebut tak dipenuhi, pihaknya akan tetap melarang operasional taksi online di Batam. Jika tetap melanggar, pihaknya akan menilang kendaraan taksi online.
“Sejauh ini kami menilang sebanyak sembilan taksi online dan mobilnya kita tahan,” katanya. (ska/cr13/jpg/rng/leo/cr1)
