
batampos.co.id – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kijang, melakukan pengecekan dan verifikasi Gros Tonage (GT) kapal nelayan, Selasa (15/8). Ini dilakukan untuk menjaga keselamatan kapal nelayan saat beroperasi di laut.
Kepala KSOP Kijang, Sanggam Simamora mengatakan dari 400 unit kapal nelayan yang ada di wilayah Kawal, Mantang, Numbing, dan juga Kijang, hampir 200 unitnya telah diverifikasi Gross Tonagenya.
Ia menuturkan verifikasi ini sudah sesuai dengan surat edaran dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Nomor UM.003/47/16/ DJPL-15 tanggal 10 Juli 2015 tentang verifikasi atau pengukuran ulang terhadap kapal penangkap ikan.
Menurutnya verifikasi ulang ini dilakukan agar GT kapal yang tertulis di surat ukur tidak berbeda dengan kondisi fisik kapal.
Mengingat keselamatan dan keamanan kapal dalam melakukan operasi di laut menjadi faktor utama kelangsungan kapal. “Verifikasi GT kapal nelayan sudah dilaksanakan oleh KSOP kijang. Namun dalam pelaksanaanya ketika pemilik kapal akan memperpanjang dokumennya, disitulah kami langsung turun untuk mengkroscek kondisi fisik kapal. Apakah sesuai GT dengan dokumen kapal,” ungkapnya.
Dia juga menjamin kemudahan pengurusan verifikasi atau pengukuran kapal perikanan tidak dikenakan biaya. Nantinya, lanjut Sanggam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dan dokumen kapal yang diterbitkan kembali, tentunya berdasarkan hasil pelaksanaan verifikasi atau pengukuran ulang kapal penangkap ikan yang dikenakan tarif sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
“Kami juga memberikan kemudahan bagi pemilik kapal dalam proses pengukuran kapal, pengurusan dokumen kapal dan dokumen perizinan kapal hasil ukur ulang. Setelah membayar tarif PNBP ke bank, baru kita keluarkan SPB nya,” imbuhnya. (cr20)
