Selasa, 28 April 2026

Bawa Sabu, Pria Diamankan Polisi

Berita Terkait

Ilustrasi. Sumber: siaganarkoba.com

batampos.co.id – Anggota dari Sat Res Narkoba Polres Karimun berhasil mengamankan seorang pria yang membawa narkotika jenis sabu saat berada di parkiran salah satu tempat hiburan di Puakang, Kecamatan Karimun. Pria yang diamankan tersebut berinisial Arg,39, yang membawa sabu sebesar 2,05 gram.

”Penangkapan Arg berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat kepada anggota kita. Bahwa, ada pria mencurigakan. Yakni, seperti sedang menunggu orang di parkiran sepeda motor tempat hiburan. Informasi ini akhirnya ditindaklanjuti dan dilakukan pantauan terlebih dulu. Setelah dipastikan bahwa tersangka membawa narkotika, maka langsung dilakukan penangkapan,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Karimun, AKP Nendra Madyatias, Selasa (22/8).

Ketika dilakukan penggeledahan, kata Nendra, anggota menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok. Selain itu, juga ditemukan dua plastik bekas bungkus sabu. Diakui tersangka Arg bahwa memang sabu tersebut miliknya dan baru dibeli dari seseorang berinsiaol BM, yang tinggal di sekitar Kolong, Jalan A Yani, Kecamatan Karimun melalui ponsel.

”Tersangka mengaku barang haram dan berbahaya tersebut dibeli dari pria berinisial BM. Berdasarkan keterangan dari Arg, kita melakukan pengembangan. Yakni, mencari pria yang disebut-sebut telah menjual sabu. Anggota coba menghubungi nomor ponsel yang ditunjukkan oleh tersangka, namun tidak berhasil dihubungi. Sebab, ponsel tersebut tidak aktif-aktif,” jelasnya.

Dalam kasus ini, lanjutnya, tersangka Arg dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Minimal ancaman pidana penjara 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Kemudian, pasal 112 ayat 1 yang ancaman pidana penjkaranya 4 sampai 12 tahun. Selain itu, pihaknya juga telah menetapkan BM dalam daftar pencarian orang. (san)

Update