batampos.co.id – Tenaga Harian Lepas (THL) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tersebar di kabupaten kota dan provinsi se Indonesia harap cemas. Pasalnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Asman Abnur memberikan lampu hijau untuk menertibkan pegawai, yang berstatus THL dan PTT.
“Di undang-undang ASN sudah jelas, yang namanya ASN ada dua. PNS dan Pegawai non PNS kontrak,” jelasnya seusai memberikan kuliah umum di kampus Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sultan Abdurrahman, Kilometer 19, Bintan, Jumat (29/9) kemarin.
Oleh karena itu, di luar dari PNS dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) ke depan harus ditertibkan. “Statusnya harus jelas,” tegasnya.
Ia juga mengatakan, masyarakat yang ingin bekerja di kantor pemerintah harus mengikuti seleksi sesuai aturan yang berlaku dalam undang – undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Terlebih, saat ini, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengabdi sebagai pegawai negeri sipil di 60 lembaga/kementerian.
“Silakan kawan-kawan yang berminat menjadi PNS, silakan mendaftar. Jika jika mau menjadi PNS harus tes,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Bintan, Irma Annisa kepada Batam Pos, kemarin mengatakan, saat ini, pegawai tidak tetap di Bintan berjumlah 44, sedangkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak sebanyak 918 orang, dan pegawai negeri sipil sebanyak 3.180 orang.
Sedangkan, jumlah tenaga harian lepas, dia mengaku tidak tahu, karena THL
diangkat berdasarkan Surat Keputusan dari masing-masing organisasi perangkat daerah. Honorer daerah dan pegawai tidak tetap, disebutkannya hampir sama. Hanya, Sk ditandatangani oleh bupati atau wali kota sebagai pejabat pembina kepegawaian.
“PTT dan honor daerah ini sekarang sebutannya honor daerah kontrak bukan PNS (direkrut tahun 2014 ke atas), sedangkan PTT direkrut sebelum tahun 2014,” jelasnya.
Kabid Mutasi Kepegawaian di (BKP2D) Bintan, Ami Rofian mengatakan, beberapa OPD tidak ada lagi THL. Di Bintan, rata-rata sudah ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak. Hanya, ada beberapa orang tenaga harian lepas di bagian sekretariat. “THL tergantung kebutuhan dinas-dinas, kalau masih butuh tenaga, boleh saja rekrut
THL. Tapi gajinya ditanggung kepala OPD,” tukasnya. (cr21)